Rayuan Mematikan David Hakim terhadap Guru Berusia 57 Tahun kepada Muridnya, Membuat Korban Merasa Nyaman – RubrikPos

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy



RubrikPos.com – Video porno viral seorang siswa dan guru di MAN 1 Gorontalo kini diproses hukum.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Gorontalo resmi menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.

Seorang guru MAN 1 Gorontalo bernama Drs David Hakim didakwa atas kasus kekerasan seksual yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terungkap, tersangka telah melakukan perbuatannya secara mandiri terhadap korban sejak Januari 2024.

Motif pelaku diketahui karena sempat menjalin hubungan asmara dengan salah seorang mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS.

Keduanya terlibat dalam hubungan yang kemudian berubah menjadi hubungan asmara. Metode yang digunakan guru tersebut adalah dengan mendekati korban dengan memberikan bantuan dan perhatian.

Deddy menjelaskan, “Tersangka kerap memberikan perhatian dan pendampingan ekstra terhadap kegiatan belajar korban di sekolah, sehingga membuat korban merasa nyaman.”

Kapolda Gorontalo Kompol Deddy Herman mengatakan, guru tersebut berusia 57 tahun, sedangkan siswa berinisial PP masih duduk di bangku kelas XII.

Polisi telah mengambil langkah untuk memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.

“Dari laporan yang diterima pasca video tersebut viral, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Deddy, seperti dilansir @beritagosip.

Akibat perbuatannya, guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (3).

Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.



RubrikPos.com Network

Berita Terkait

Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini
25 Hari OMC Digelar, PJT I dan BMKG Jaga Ketersediaan Air Danau Toba
BMKG: Potensi Hujan Lebat Malam Hari di Dataran Tinggi
Relawan Gibran Ladeni Gugat Denny Indrayana, ‘Kami Merasa Diuntungkan di MK’
DPRD Payakumbuh Minta APBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka
Demo Mahasiswa UNIASMAN Memanas, Dugaan Pungli KIP Perguruan Tinggi Rp 4,7 Juta Jadi Sorotan
Viral Konten di Tunjungan Surabaya, Takim Siap Minta Maaf ke Pihak Terkait

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:09 WIB

Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 19:34 WIB

25 Hari OMC Digelar, PJT I dan BMKG Jaga Ketersediaan Air Danau Toba

Senin, 21 September 2026 - 19:17 WIB

BMKG: Potensi Hujan Lebat Malam Hari di Dataran Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WIB

Relawan Gibran Ladeni Gugat Denny Indrayana, ‘Kami Merasa Diuntungkan di MK’

Berita Terbaru

Headline

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Ijazah Gibran Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 19:51 WIB

Headline

BMKG: Potensi Hujan Lebat Malam Hari di Dataran Tinggi

Senin, 21 Sep 2026 - 19:17 WIB