Mendikbud Soal Tindak Lanjut Suket Gibran Pasca Putusan MA, Ini Katanya

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sertifikat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan sertifikat penyetaraan pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden Gibran tidak sah.

Mu’ti hanya menyatakan belum ada proses lebih lanjut terkait putusan MA tersebut.

Belum ada proses hukum lebih lanjut, ujarnya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Sufmi Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan MA Lengkap | Kompas Sore

Keputusan Mahkamah Agung

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang diajukan Subhan terkait gugatan Gibran dikabulkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

“Putusan Kasasi: Jumat, 30 Oktober 2026, Kasasi Kabul, Batalkan Putusan Judex Facti, Mengadili Sendiri: Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan di laman tersebut.

Dengan mengabulkan gugatan tersebut, MA menyatakan suket Gibran yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

MA pun memerintahkan agar suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan MA juga menyatakan menghukum terdakwa dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membayar biaya perkara.

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya
Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah
Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara
BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi
BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November
IPR: Jangan sampai drama sidang Jokowi mengalihkan perhatian pada isu penyadapan Prabowo
Ronaldo Pensiun, Portugal Umumkan 28 Pemain Terbaru
Suket Gibran dan Ujian Dunia Akademik: Ketika Kampus Kalah di Kolom Komentar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya

Sabtu, 7 November 2026 - 08:05 WIB

Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:45 WIB

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 November 2026 - 07:25 WIB

BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi

Sabtu, 7 November 2026 - 07:05 WIB

BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 07:45 WIB