Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah sarjananya di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Melalui juru bicaranya, I Made Andi Arsana, UGM menegaskan pihak kampus menghormati seluruh tahapan hukum yang saat ini masih berjalan.
Made Andi mengatakan UGM telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan, termasuk menyerahkan sejumlah alat bukti yang diperlukan untuk mendukung proses persidangan.
“UGM menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menjalankan perannya dengan baik, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Made Andi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada perkembangan atau informasi baru dari pihak kampus yang dirasa perlu untuk disampaikan kepada masyarakat terkait kasus tersebut.
UGM, kata dia, akan segera memberikan informasi bila ada perkembangan penting yang perlu diketahui masyarakat.
Baca juga: Penuhi Janji, Jokowi Tak Mau Lagi Ijazahnya ‘Kemana-mana’
“Sejauh ini belum ada informasi yang perlu ditambahkan. Apabila ada perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Made Andi pun mengucapkan terima kasih kepada insan pers dan masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan nama mantan orang nomor satu di Indonesia itu.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














