KAMSRI Desak Gibran Mundur, Tegaskan Supremasi Konstitusi Harus Di Atas Kepentingan Jabatan — Editorial Jakarta

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Ketua Bidang Politik dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI), Maulana Taslam, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Maulana menilai persoalan ini bukan sekadar polemik administratif atau persaingan politik, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas demokrasi, dan tanggung jawab konstitusional seorang pejabat negara.

Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, ijazah, atau ijazah pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan landasan kesetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Namun Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak pantas kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Wakil Presiden.

“Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan. MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, namun pertimbangan hukumnya memberikan catatan serius mengenai pembuktian persyaratan pendidikan. Ini bukan persoalan yang patut disederhanakan atau diabaikan begitu saja,” tegas Maulana.

Perkembangan tersebut kemudian disusul dengan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Maulana, MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan terkait sertifikat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam syarat pencalonan Gibran.

Menurut Maulana, kedua putusan lembaga peradilan ini harus menjadi perhatian serius seluruh lembaga negara. Meski objek dan kewenangan perkaranya berbeda, namun ia menilai substansi permasalahannya perlu kejelasan hukum dan akuntabilitas.

“Ketika MK sudah memberikan catatan dalam pertimbangan hukumnya dan MA kemudian mengabulkan gugatan terkait dokumen administrasi yang digunakan dalam pencalonan, maka negara tidak boleh berhenti pada perdebatan interpretatif. Harus ada keberanian untuk memastikan apakah seluruh proses pencalonan telah dilakukan sesuai dengan asas konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Atas perkembangan tersebut, DPP KAMSRI dengan tegas meminta Gibran mengambil langkah politik dengan mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Maulana berpandangan, langkah tersebut patut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus upaya menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Kami mendesak Gibran mundur. Jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatannya malah membuat persoalan konstitusi ini berlarut-larut. Jabatan Wapres adalah amanah rakyat, bukan hak politik yang kebal akuntabilitas,” ujarnya.

Selain mendesak pengunduran dirinya, Maulana meminta DPR RI tidak pasif menyikapi perkembangan hukum tersebut.

Ia mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan dan mengkaji secara serius implikasi kedua keputusan tersebut, termasuk kemungkinan menggunakan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Menurutnya, setiap langkah harus berdasarkan ketentuan hukum, dilakukan secara objektif, dan menghindari kepentingan politik kelompok atau kekuasaan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada seseorang. Ini soal prinsip bernegara. Kalau masyarakat wajib taat hukum, maka penyelenggara negara juga harus menunjukkan standar kepatuhan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang menduduki jabatan tinggi,” sambungnya.

Maulana menegaskan, stabilitas pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan supremasi konstitusi.

Ia mengingatkan, demokrasi tidak hanya bicara soal proses pemilihan pemimpin, tapi juga memastikan seluruh pelaksanaan kekuasaan berjalan sesuai hukum.

Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga harus memastikan setiap proses dan jabatan publik berada di atas hukum. Tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari konstitusi. Bagi kami, supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan kekuasaan, pungkas Maulana Taslam.

DPP KAMSRI berharap seluruh lembaga negara dapat menyikapi permasalahan ini secara terbuka dan konstitusional.

Bagi organisasi ini, kepastian hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan penghormatan terhadap konstitusi merupakan prinsip yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi Indonesia. (Ed)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Peraturan terkini tentang perlindungan lingkungan hidup di bidang Industri dan Perdagangan.
BMKG Rilis Peringatan Dini Curah Hujan 7-8 November 2026: Aceh Berstatus Waspada Hujan Lebat
BB TNBTS Siapkan Penutupan Wisata, Jika Aktivitas Erupsi Bromo Meningkat
Informasi terkini mengenai perkembangan 6 proyek utama di Ho Chi Minh City.
BMKG: 3 Wilayah di Riau Potensi Hujan Lebat disertai Petir dan Angin Kencang
Ruben Onsu Ungkap Sosok yang Diduga Dalang Aksi Boikot
Jokowi Pamer Gelar SD hingga Sarjana
Presiden Paraguay Dimakzulkan, Akibat Runtuhnya Bank Digital Terbesar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:45 WIB

Peraturan terkini tentang perlindungan lingkungan hidup di bidang Industri dan Perdagangan.

Jumat, 6 November 2026 - 12:25 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Curah Hujan 7-8 November 2026: Aceh Berstatus Waspada Hujan Lebat

Jumat, 6 November 2026 - 12:06 WIB

BB TNBTS Siapkan Penutupan Wisata, Jika Aktivitas Erupsi Bromo Meningkat

Jumat, 6 November 2026 - 11:45 WIB

Informasi terkini mengenai perkembangan 6 proyek utama di Ho Chi Minh City.

Jumat, 6 November 2026 - 11:25 WIB

KAMSRI Desak Gibran Mundur, Tegaskan Supremasi Konstitusi Harus Di Atas Kepentingan Jabatan — Editorial Jakarta

Berita Terbaru