Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait Suket Gibran

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bsinews.id, JakartaPutusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan ketentuan konstitusi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri persidangan kasus tuduhan ijazah palsu. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ya, kami menghormati semua proses hukum yang ada, kata Jokowi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Selain proses hukum, Jokowi juga menyebut hak-hak yang dijamin dalam konstitusi sebagai hal yang harus dihormati semua pihak.

“Kita juga menghormati hak-hak yang ada dalam konstitusi kita. Saya kira itu saja,” jelas Jokowi.

Pada kasus terpisah, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan. Keputusan tersebut menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10). Majelis hakim pun membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Subhan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi tergugat dalam kasus tersebut.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan itu tidak sah dan memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Ia juga meminta terdakwa membayar biaya perkara.

Perjalanan gugatannya melalui beberapa tingkat peradilan. PTUN Jakarta sebelumnya tidak menerima gugatan Subhan, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan keputusan tersebut setelah Subhan mengajukan banding.

Subhan kemudian menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat ini permohonan dikabulkan agar gugatan surat pemerataan pendidikan SMA Gibran dinyatakan diterima sepenuhnya.

Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri yang biasa digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cuaca Bandung Hari Ini 6 November 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Suhu Capai 32 Derajat
Berasal dari keluarga miskin, akta kelahiran Jokowi rupanya tak serta merta diproses
Menko Airlangga Sebut MBG dan KDMP Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Buruh Jabar Demo Tuntut UMP 2027 Rp 4,12 Juta, Desak Dedi Mulyadi Penuhi KHL 100 Persen
Pertarungan Elit di Balik Kasus Penyadapan Listyo Sigit Melawan Prabowo, Masyarakat Dapat Apa?
BMKG Prediksi Hujan Ringan Akan Melanda Sejumlah Kabupaten Fakfak
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 6 November 2026 Peringatan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Papua
Usai Lengkap Kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi: Saya Sudah Tunjukkan Ijazah Semua
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:05 WIB

Cuaca Bandung Hari Ini 6 November 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Suhu Capai 32 Derajat

Jumat, 6 November 2026 - 07:45 WIB

Berasal dari keluarga miskin, akta kelahiran Jokowi rupanya tak serta merta diproses

Jumat, 6 November 2026 - 07:25 WIB

Menko Airlangga Sebut MBG dan KDMP Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 November 2026 - 07:05 WIB

Buruh Jabar Demo Tuntut UMP 2027 Rp 4,12 Juta, Desak Dedi Mulyadi Penuhi KHL 100 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 06:45 WIB

Pertarungan Elit di Balik Kasus Penyadapan Listyo Sigit Melawan Prabowo, Masyarakat Dapat Apa?

Berita Terbaru