JAKARTA (Lentera) – Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Slamet Uliandi bertindak sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan Bareskrim Polri.
Peran tersangka SU adalah sebagai pengawas MC Bareskrim Polri, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Divisi atau Kepala Divisi Pengawasan Bareskrim sejak tahun 2010 hingga tahun 2019, kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dua tersangka terakhir, kata polisi, akan meminta izin terlebih dahulu kepada Slamet Uliandi jika ingin melakukan penyadapan.
“Sampai saat ini Kabagmon yakni tersangka EH dan AS berencana melaksanakannya penyediaan “atau penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut sudah meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan tersebut. Uliandi disebut-sebut menyetujui tindakan ilegal tersebut.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan SU dan tersangka SU bersedia menghapus file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Redaksi : Arifin BH|kedua
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













