Bsinews.id, JakartaMantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang menurut Istana berujung makar. Sikap tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri sidang perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi bersama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Ia pun menjawab pertanyaan terkait narasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan penyadapan seperti dilansir Detikcom.
Saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Jokowi memilih menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang berjalan.
Kita semua mengikuti proses hukum yang ada, kata Jokowi.
Pertanyaan selanjutnya menyinggung dugaan penyadapan terhadap Prabowo terkait aksi makar. Jawaban serupa kembali dilontarkan Jokowi tanpa menyampaikan penilaian terkait tudingan tersebut.
“Proses hukum yang ada akan kita ikuti bersama-sama,” kata Jokowi.
Jokowi terlihat tersenyum saat memberikan tanggapannya. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya dan tidak memberikan komentar tambahan meski ditanya kembali mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan pengumuman Polri pada 3 November, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan kepala negara sejak 2025. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terkini dalam penyidikan kasus yang juga melibatkan nama sejumlah pejabat kepolisian.
Listyo Sigit memiliki hubungan profesional dengan Jokowi karena ia merupakan ajudan saat Jokowi menjadi Presiden. Jokowi pun melantik Sigit sebagai Kapolri pada 2021.
Sigit menjabat Kapolri hingga 1 Oktober 2026. Setelah meninggalkan jabatan tersebut, ia diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Staf Presiden (KSP).
Namun perkembangan kasus penyadapan terus berlanjut dengan diberhentikannya Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Prabowo memecatnya pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah Polri mengumumkan penetapan ketiga tersangka.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














