Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COMJakarta-Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentiannya pada Rabu (4/11/2026) pagi. Menurutnya, pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan penanganan kasus yang menyeret Listyo.

Pagi ini Pak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Presiden, kata Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya kepada awak media.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pejabat Sementara (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemecatan Listyo.

Mensesneg mengatakan, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah oknum. Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Pemerintah bahkan menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara. Mensesneg menyebut tindakan terduga pelaku bisa berujung pada makar.

“Kami juga menilai apa yang dilakukan mungkin masuk dalam kategori yang bisa kita anggap sebagai tindakan yang mengarah pada makar. Hal ini juga mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyadapan dianggap makar karena melibatkan pembocoran informasi negara.

“Ini menyangkut kepala negara, pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa. Kita belum tahu maksud dan motifnya. Tapi kalau bicara kepala negara, pejabat negara, mereka punya banyak informasi yang tentunya sangat sensitif dan bisa membahayakan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Berasal dari keluarga miskin, akta kelahiran Jokowi rupanya tak serta merta diproses
Menko Airlangga Sebut MBG dan KDMP Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Buruh Jabar Demo Tuntut UMP 2027 Rp 4,12 Juta, Desak Dedi Mulyadi Penuhi KHL 100 Persen
Pertarungan Elit di Balik Kasus Penyadapan Listyo Sigit Melawan Prabowo, Masyarakat Dapat Apa?
Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait Suket Gibran
BMKG Prediksi Hujan Ringan Akan Melanda Sejumlah Kabupaten Fakfak
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 6 November 2026 Peringatan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Papua
Usai Lengkap Kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi: Saya Sudah Tunjukkan Ijazah Semua
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:45 WIB

Berasal dari keluarga miskin, akta kelahiran Jokowi rupanya tak serta merta diproses

Jumat, 6 November 2026 - 07:25 WIB

Menko Airlangga Sebut MBG dan KDMP Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 November 2026 - 07:05 WIB

Buruh Jabar Demo Tuntut UMP 2027 Rp 4,12 Juta, Desak Dedi Mulyadi Penuhi KHL 100 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 06:45 WIB

Pertarungan Elit di Balik Kasus Penyadapan Listyo Sigit Melawan Prabowo, Masyarakat Dapat Apa?

Jumat, 6 November 2026 - 06:25 WIB

Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait Suket Gibran

Berita Terbaru