JAKARTA, AFU.ID — Seorang petugas Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan diduga menganiaya seorang siswi. Perbuatan tersebut dikabarkan terjadi saat pria berinisial L (62) sedang mengantarkan makanan hasil program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah.
L ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Sabtu (31/10/2026), setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan asusila tersebut ke polisi. Kanit Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Benny Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, kata Benny dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026). Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.09 WIB di sebuah sekolah swasta di Jalan Fatmawati, Desa Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat itu, L sedang menjalankan tugasnya mengantarkan makanan MBG ke sekolah. Dalam proses pembagian makanan tersebut, ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau.
Polisi juga mendapat informasi adanya pelajar lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. Namun informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan korban lainnya masih perlu didalami penyidik. Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim PPA Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kamera pengawas atau rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kami melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas Benny. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian meluncurkan sebuah kasus. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
L akhirnya ditangkap pada 31 Oktober 2026. Hingga Selasa (11/3/2026), pria berusia 62 tahun itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau. Atas dugaan perbuatannya, L dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang perbuatan cabul terhadap anak. (MODE)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














