Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Gelar SD hingga Sarjana di Sidang PTUN, Tapi Tak Ada Ijazah SMA

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukumnya menunjukkan ijazah Gibran mulai dari sekolah dasar hingga sarjana. Bukti yang sama juga disampaikan pada sidang MK sebelumnya. Faktanya, Gibran masih belum memiliki ijazah SMA. Kuasa hukum menegaskan Gibran telah menyelesaikan kursus bahasa yang dianggap setara dengan SMA.

Para pengacara Gibran Rakabuming memang mulutnya busuk. Mereka sesumbar menunjukkan ijazah SMA Gibran di sidang PTUN Jakarta. Bahkan, saat diberikan kesempatan dalam sidang Kamis (29/10/2026) pihak kuasa hukum tak mampu menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Yang mereka tunjukkan adalah ijazah yang sudah ditunjukkan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi. Ijazah yang ditunjukkan kuasa hukum hanya berupa scan dokumen ijazah jenjang SD hingga perguruan tinggi saat sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Tanpa ijazah SMA.

Dokumen yang ditunjukkan kepada dewan juri dan awak media antara lain ijazah SD dan SMP, sertifikat kehadiran UTS Insearch, ijazah dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), dan gelar Sarjana dari University of Bradford. Hal ini sama seperti pada sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyand mengatakan, riwayat pendidikan Gibran telah dimuat dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim.

“Kami siap membacakan dan menunjukkannya di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai wujud keterbukaan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia. Riwayat pendidikan Pak Gibran Rakabuming sudah kami lampirkan pada jawaban kami setebal 69 halaman.

Dia menjelaskan, dokumen jawaban telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem elektronik atau e-court. Salinan fisik juga telah diberikan kepada penggugat dan tergugat.

Rullyandi menambahkan, pihaknya akan melampirkan dokumen asli ijazah pada proses sidang selanjutnya. Menurut dia, dokumen asli diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum prosedur.

“Nanti semua yang asli akan kami tunjukkan. Karena menurut hukum acara, semua yang asli harus dilampirkan. Harus dilampirkan. Dan ini berkaitan dengan ijazah, yang asli akan kami lampirkan semua. Nanti ada saatnya kami akan menunjukkan semua yang asli,” ujarnya.

Namun dari semua fotokopi ijazah tersebut, tidak ada ijazah SMA sama sekali. Pengacara hanya menunjukkan surat keterangan hadir saat Gibran mengikuti kursus bahasa di Australia. Dan mereka mengklaim bahwa kursus tersebut setara dengan sekolah menengah atas.

Sangat bodoh. Apa yang dibicarakan di Mahkamah Konstitusi, diulangi lagi di PTUN. Anehnya, sang pengacara tetap bersikeras bahwa kursus bahasa Inggris di Australia setara dengan sekolah menengah atas. Surat keterangan kehadiran kursus menjadi dasar Kemendikbud menerbitkan surat keterangan (Suket) tentang kesetaraan pendidikan Gibran.

Suket inilah yang menjadi acuan Gibran mencalonkan diri pada pemilu 2024. Kenyataannya, Suket tidak pantas dikeluarkan untuk kursus bahasa singkat. Namun karena saat itu Jokowi menjabat presiden, ia seenaknya saja memaksa Kemendikbud untuk mengeluarkan Suket untuk anaknya. Dasar presiden busuk..!

Keberadaan Suket digugat di PTUN Jakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya dan menyatakan surat putusan batal atau tidak sah.

Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substantif karena putusan dianggap tidak berdasarkan dokumen primer. Selain itu, penggugat juga mempertanyakan tata cara penerbitan keputusan, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkannya, dan penggunaan format elektronik.

Penggugat juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya prinsip akurasi, keterbukaan, kepastian hukum, dan kesetaraan perlakuan.

Lebih lanjut, penggugat meminta tergugat untuk mencabut selamanya surat keputusan tersebut dan menghapusnya dari daftar negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026, paling lambat 30 hari kerja setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain tuntutan tersebut, penggugat meminta agar tergugat menanggung seluruh biaya perkara.

Anehnya, selama persidangan digelar, tergugat utama yakni Kementerian Pendidikan Dasar tidak pernah hadir sama sekali. Yang justru memanas adalah para pengacara Gibran yang melontarkan alibi tak masuk akal untuk membela wakil presiden planga-plongo Itu.

Yang benar-benar meresahkan masyarakat dalam persidangan ini adalah ketika PTUN menilai Gibran telah menyelesaikan pendidikan sederajat SMA, padahal dengan bukti yang sama, Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak pernah mengakui hal tersebut. Potensi permainan di PTUN inilah yang menarik perhatian masyarakat. ***


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Demonstrasi mahasiswa Indramayu memanas, 3 orang luka-luka
Tinjauan Lengkap – Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
BGN Menghemat Anggaran Program MBG Rp 44 Triliun dalam 100 Hari
Iman dan dbatlayar Berkolaborasi Lewat Single Terbaru “Kupu-Kupu”
120 Miliar Dikira Akan Dicairkan, Ketua DPRD NTB: Kami ikhlas
Basarnas Kendari Latih Narapidana dan Petugas Lapas Wanita dalam Simulasi – Evakuasi Bencana
Prakiraan Cuaca Muko Muko Hari Ini 30 Oktober 2026: Udara Berkabut, Suhu 22-30 °C
Bandara Pattimura Raih Penghargaan CSR dari Pemerintah Kota Ambon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Demonstrasi mahasiswa Indramayu memanas, 3 orang luka-luka

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Tinjauan Lengkap – Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:40 WIB

BGN Menghemat Anggaran Program MBG Rp 44 Triliun dalam 100 Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Iman dan dbatlayar Berkolaborasi Lewat Single Terbaru “Kupu-Kupu”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00 WIB

120 Miliar Dikira Akan Dicairkan, Ketua DPRD NTB: Kami ikhlas

Berita Terbaru

Headline

Demonstrasi mahasiswa Indramayu memanas, 3 orang luka-luka

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:20 WIB

Headline

120 Miliar Dikira Akan Dicairkan, Ketua DPRD NTB: Kami ikhlas

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:00 WIB