JAKARTA — Skenario pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai disorot Tim Advokasi Penegakan Etika, Moral, dan Integritas Bangsa. Ahmad Khozinudin mendesak pemerintah mengantisipasi kemungkinan kosongnya kursi wakil presiden, termasuk menyiapkan kriteria dua calon pengganti Gibran untuk diajukan ke MPR RI.
Desakan tersebut disampaikan Khozinudin usai mengunjungi Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Selasa (27/10/2026). Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Immipas Yusril Ihza Mahendra terkait upaya pemakzulan Gibran.
Khozinudin menilai pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi kekosongan baru memikirkan langkah konstitusional. Menurut dia, kementerian yang membidangi hukum perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk jika Gibran mundur atau diberhentikan.
“Jangan sampai pengganti Wakil Presiden lagi bermasalah soal ijazah”
Khozinudin meminta Yusril yang dikenal ahli hukum tata negara itu mempersiapkan kriteria calon wakil presiden secara matang. Dia menegaskan, yang dibutuhkan bukan penetapan nama secara sepihak, melainkan parameter yang jelas agar calon memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Tugas menteri adalah memberikan kriteria kepada presiden mengenai usulan dua nama tersebut, bukan terhadap perseorangan, tetapi terhadap kriteria, kata Khozinudin di Jakarta, Selasa (27/10).
Ia pun mengingatkan agar kontroversi syarat pendidikan yang menyeret Gibran tidak terulang kembali di kalangan calon penggantinya.
“Apalagi harus benar-benar memenuhi syarat. Jangan sampai yang ditawari tidak punya ijazah atau ijazah luar negerinya tidak sah.”
Bagi Khozinudin, langkah antisipatif tersebut perlu dipersiapkan sejak dini. Dia mendesak Yusril menindaklanjuti surat yang dikirimkan timnya, terutama terkait kontroversi ijazah Gibran dan konsekuensi konstitusional yang mungkin timbul.
DPR Kembalikan 9 November, Hak Menyampaikan Pendapat Disorot
Di sisi lain, Khozinudin berharap DPR RI mulai membahas langkah politik dan konstitusi menindaklanjuti persoalan Gibran setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026.
Dia mendorong wacana penggunaan hak berpendapat (HMP) di DPR segera dibahas sebagai upaya menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami berharap proses HMP mulai dibahas di DPR. Namun kajian ini (skenario pengunduran diri wakil presiden) tentunya harus siap dalam kondisi apapun,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, kemungkinan wakil presiden lengser dari jabatannya perlu masuk dalam perhitungan konstitusi, terlepas dari apakah skenario tersebut benar-benar terjadi.
“Kenapa? Karena skenario wakil presiden mundur juga ada. Padahal hari ini kita lihat wakil presiden belum angkat bicara dan masih merasa masih punya syarat untuk memenuhinya.”
Pernyataan Khozinudin menyoroti dua agenda: dorongan agar DPR membahas penggunaan hak berpendapat dan seruan pemerintah menyiapkan skenario jika jabatan wakil presiden kosong.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














