JAKARTA, KOMPAS.TV – Azam Khan, kuasa hukum pelapor sertifikat penyetaraan pendidikan (suket) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengatakan, pihaknya akan memperkuat alat bukti dengan menyiapkan ahli pidana.
Pihaknya juga berencana melampirkan putusan hukum terkait lainnya, yakni putusan perkara Bonatua.
“Ada tambahan keputusan dari Bonatua juga, nanti kita tambah ahli pidana, mungkin 3, 4, 5 orang seperti itu,” kata Azam dalam dialog tersebut. Sambut Pagi Indonesia KompasTV, Minggu (25/10/2026) saat ditanya persiapan terkait pengaduan yang disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.
“Ada saksi lain, saksi lain bisa Bonatua, Mba Mercy, bisa siapa saja.”
Baca juga: Polemik Ijazah Gibran, Kuasa Hukum: Semuanya Akan Kita Tunjukkan di Depan Hakim
Namun, dia belum bisa merinci secara pasti terkait hal tersebut mengingat pihaknya masih menunggu perkembangan kasus dimaksud.
Apalagi, kata dia, yang dilakukan pihaknya merupakan aduan masyarakat atau dumas.
Tunggu perkembangannya dulu, setelah pemeriksaan ini selesai, kita tunggu informasi selanjutnya. Ini masih dalam tahap penyidikan, jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Azam juga menjelaskan alasan pengaduan tersebut tidak segera dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP) secara formal.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














