Tuntutan yang disampaikan Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jatim disampaikan melalui audiensi DPRD Jatim, sedangkan pernyataan mengatasnamakan masyarakat Melayu Sumut beredar dalam video tertanggal 23 Oktober 2026.
Kedua kelompok tersebut sama-sama menyoroti persoalan kebutuhan pendidikan Gibran usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, meski langkah dan bentuk tuntutan yang diajukan berbeda.
Di Jatim, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jatim mendatangi Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka menyerahkan tujuh poin sikap yang ditujukan kepada DPR RI dan meminta agar persoalan Gibran dibawa ke tingkat pusat.
Juru bicara aliansi, Rahmat Mahmudi mengatakan, desakan ini terkait dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar pemerataan pendidikan Gibran.
Menurut Rahmat, permasalahan tersebut tidak hanya terkait administrasi pendidikan saja, namun juga menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan. Aliansi menilai DPR RI perlu menindaklanjuti persoalan ini melalui kewenangan konstitusionalnya.
Titik tolak keputusan tegas MK membuat kita melihat Gibran saat ini tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden. Ini bukan sekedar persoalan administrasi ijazah, tapi menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan karena adanya dugaan kebohongan publik, kata Rahmat usai menyampaikan aspirasinya di DPRD Jatim, dilansir media lokal, Sabtu (25/10/2026).
Aliansi mengacu pada Pasal 6, Pasal 7A, dan Pasal 7B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan argumentasinya. Mereka meminta DPR RI menjalankan fungsi konstitusionalnya menilai persoalan persyaratan jabatan wakil presiden.
Komunitas Melayu Sumut Serukan Gibran Mundur
Tekanan serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Beredar video yang memperlihatkan pernyataan mengatasnamakan masyarakat Melayu Sumut tertanggal Medan, 23 Oktober 2026. Dokumen itu memuat sepuluh poin pernyataan yang meminta Gibran mundur secara sukarela.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berpakaian Melayu dengan latar belakang spanduk bertuliskan “Diskusi Pagi”. Namun identitas pembaca pernyataan tersebut, nama lengkap acara, dan organisasi yang menggagas kegiatan tersebut belum dapat dikonfirmasi melalui sumber independen.
Pernyataan tersebut menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait tidak adanya bukti yang meyakinkan berupa ijazah, ijazah, atau ijazah pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pihak yang menyampaikan pernyataan menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusi. Mereka meminta Gibran mundur demi menjaga kehormatan institusi kepresidenan, kepercayaan masyarakat, dan keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika seruan tersebut tidak dilaksanakan, pernyataan tersebut mendorong DPR RI untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk hak menyampaikan pendapat, untuk menilai persoalan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden.
Dokumen tersebut juga mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 tentang mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 tentang pengisian jabatan wakil presiden jika terjadi kekosongan.
Pada bagian penutup, partai menyampaikan sikapnya mengajak penyelenggara negara untuk menempatkan konstitusi, hukum, etika, moral, dan kepentingan nasional di atas kepentingan politik serta kepentingan pribadi dan kelompok.
Oleh karena itu, tekanan kedua kelompok masyarakat tersebut merupakan aspirasi politik dan hukum yang perlu dibedakan dengan keputusan resmi terkait pemberhentian wakil presiden. Proses pemakzulan tidak serta merta terjadi hanya karena adanya pernyataan atau penafsiran kelompok masyarakat mengenai pertimbangan suatu putusan pengadilan. SSC/MN
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














