Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) sekaligus perwakilan Aliansi Kolektif Sipil Ray Rangkuti mengatakan, sekitar 60 persen kekuatan parpol di DPR berpotensi mendukung usulan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ray mengatakan sejumlah fraksi mulai menunjukkan keterbukaan terhadap usulan tersebut setelah pihaknya melakukan komunikasi dan audiensi dengan beberapa parpol, antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDI Perjuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ray dalam wawancara di channel YouTube Abraham Samad, SPEAK UP. Meski mengaku ada sinyal positif dari sejumlah fraksi, namun ia mengaku belum ada keputusan resmi dari DPR terkait permohonan hak angket.
“Bagi kami, ini merupakan sinyal positif bahwa parpol tidak serta merta menyatakan tertutup terhadap kuisioner,” kata Ray.
Ray menilai hak angket bisa menjadi jalur konstitusional untuk membawa polemik ijazah Gibran ke forum resmi parlemen. Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut permasalahan yang diangkat oleh Aliansi Kolektif Sipil.
Ray mengatakan, salah satu yang ingin ditelaah adalah perdebatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Ia menyinggung persoalan dokumen ijazah yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme resmi. Ray pun mempertanyakan perbedaan pernyataan yang muncul saat proses persidangan dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu ada pengakuan dari Relawan Pro Gibran yang mengaku ada ijazahnya, di persidangan tidak dibawa, diminta dua kali oleh hakim MK, saat itu mereka menghindarinya, di luar pengadilan setelah putusan mengakui ada, lalu apa ini? Tadi alasannya Gibran tidak perlu dipanggil. Itu. Sekarang mereka teriak-teriak kalau ijazahnya ada dan bilang kalau Gibran itu karena tidak dipanggil. Saya tidak paham, oleh karena itu harus diselesaikan secara beradab, kami sebenarnya capek. Pada saat yang sama, Pro Gibran mengatakan ‘kami menerima hasilnya karena tidak didiskualifikasi’, namun pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak diterima,” kata Ray Rangkuti.
Menurut dia, pembentukan pansus dapat memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi dan bukti di hadapan lembaga yang mempunyai kewenangan. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik di ruang publik.
Ray juga menyatakan partainya menerima hasil keputusan yang tidak mendiskualifikasi Gibran, namun ingin persoalan yang mereka anggap belum terjawab dibahas melalui mekanisme politik di DPR.
Untuk memperluas dukungan, Ray mengatakan Civic Collective Alliance berencana terus berkomunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. Dia menilai sikap partai terhadap usulan hak angket masih bisa berkembang seiring dengan proses komunikasi politik.
Ray memperkirakan sekitar 60 persen kekuatan partai di parlemen berpotensi mendukung usulan tersebut berdasarkan tanggapan yang diterima sejauh ini. Namun, dia menilai sikap beberapa partai koalisi pemerintah masih bisa dipengaruhi oleh perkembangan politik dan sinyal dari Istana.
Perkiraan tersebut merupakan penilaian Ray dan belum mencerminkan dukungan resmi fraksi DPR terhadap usulan hak angket.
Selain menyoroti polemik ijazah Gibran, Civic Collective Alliance menyatakan usulan hak angket bertujuan untuk mengusut dugaan permasalahan dalam proses pemilu 2024, khususnya terkait syarat pencalonan.
Mereka juga mendorong perbaikan mekanisme seleksi dan pelaksanaan pemilu di masa depan.
Ray menegaskan, komunikasi dengan Fraksi DPR akan terus dilakukan agar usulan tersebut mendapat ruang pembahasan di parlemen.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Fraksi DPR terkait dukungan terhadap hak angket. Dengan demikian, peluang pembentukan pansus masih bergantung pada perkembangan komunikasi politik dan keputusan resmi anggota DPR.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














