Sidang Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling 64 Kg Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Konservasi Terbaru – Kalimantan Kita

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana atas dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi pada Selasa (20/10/2026) sore.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari Inklusi itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Jarkasi dan Parhani yang diduga terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sekitar 64 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).

Perkara bernomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm diketuai Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro, SH. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, SH membacakan dakwaan yang mengungkap jaringan pasokan barang ilegal dari Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Selatan.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula dari informasi di grup WhatsApp “General Commerce & Antiques” mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling. Terdakwa Parhani kemudian menawarkan barang ilegal tersebut dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.

Untuk memenuhi kebutuhan, Parhani bekerja sama dengan Jarkasi untuk mendapatkan pasokan dari kawasan Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Pada 14 Juli 2026, kedua terdakwa mengambil sisik trenggiling seberat 55 kilogram dari pemburu setempat dengan harga pembelian Rp1,5 juta per kilogram. Setibanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Jarkasi menambah 9 kilogram timbangannya sehingga total barang bukti menjadi 64 kilogram.

Aktivitas ilegal kedua terdakwa berakhir setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penangkapan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A. Yani Km 6, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi menyita dua karung berisi sisik trenggiling kering seberat masing-masing 31 kilogram dan 33 kilogram.

Atas perbuatannya, Jarkasi dan Parhani didakwa:

Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU menilai perbuatan para terdakwa jelas-jelas mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan melanggar undang-undang konservasi nasional yang selama ini diperketat. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Pengarang: Achmad Kori

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tak hanya pemenuhan gizi anak, Rudy Susmanto menyebut MBG sebagai gerakan ekonomi kerakyatan
Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah
2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset
Menko Polhukam menegaskan penegakan hukum dilakukan dalam penanganan karhutla
Sebanyak 50 ribu warga Ende belum terlayani MBG, Satgas dorong perluasan SPPG
Video Pria Berkostum Wanita di Kafe Pekanbaru Viral, Yasser Hamidi: Pemerintah Harus Tegas
Jelang aksi demo di Tugu Tani, berikut 5 poin besar tuntutan mahasiswa
BEI Menghapus 80 Saham Sangat Terkonsentrasi (HSC) dari Perhitungan IHSG demi Gambaran Pasar yang Wajar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Tak hanya pemenuhan gizi anak, Rudy Susmanto menyebut MBG sebagai gerakan ekonomi kerakyatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Menko Polhukam menegaskan penegakan hukum dilakukan dalam penanganan karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Sebanyak 50 ribu warga Ende belum terlayani MBG, Satgas dorong perluasan SPPG

Berita Terbaru

Headline

Saking kuatnya El Nino, Sumatera-Papua diselimuti warna merah

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:35 WIB

Headline

2 Tahun Prabowo-Gibran, KPK Pamer Jumlah OTT & Pemulihan Aset

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:16 WIB