Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Bantah Informasi Petugas Kehutanan dan Kehutanan Belum Terima Honorer

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA (Lentera) – Kabar yang beredar terkait petugas pemadam kebakaran dan petugas pos kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum menerima honor tidak benar.

Hal itu diklarifikasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kadishut Kalteng), Agustan Saining, untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait honor petugas penanganan karhutla, jika kabar tersebut tidak benar dan petugas tetap menerima honor sesuai ketentuan.

“Informasi tersebut tidak benar, kami ingin mengklarifikasi bahwa petugas pemadam kebakaran dan posko yang menjalankan tugasnya telah menerima honor sesuai penugasannya,” jelas Agustan, Jumat (2/10/2026).

Ia pun mengoreksi besaran honor yang disebutkan dalam informasi yang beredar. Honor yang diberikan kepada petugas bukan Rp100 ribu, melainkan Rp150 per orang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pengurangan honor yang diberikan kepada petugas tersebut,” tegasnya.

Agustan menegaskan, informasi mengenai gaji petugas merupakan hal yang sangat sensitif, karena menyangkut apresiasi atas upaya mereka berjuang di lapangan yang harus menghadapi panas, asap, dan risiko terkena api.

Kerja keras para petugas sangat diapresiasi, mereka bekerja dalam kondisi yang tidak mudah. Oleh karena itu, jangan menerima informasi yang salah yang akan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami meminta masyarakat dan relawan untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu informasi yang diterimanya kepada pihak terkait agar tidak menyebarkan informasi yang salah,” ujarnya.

Agustan menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh elemen terkait penanganan karhutla.

Diakuinya, peran petugas pemadam kebakaran dan relawan sangat penting dalam pemadaman, pembatasan penyebaran api, dan pendinginan lokasi kebakaran.

“Jika ada informasi yang perlu diluruskan, mari kita komunikasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Sempat Dipenjara 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI: Okezone News
Pencarian KM Virgo hari ke-20, 55 korban masih hilang dan 80 ditemukan meninggal
Basarnas Update Data KM Virgo Angkut 8 Korban, Masih Dicari 55 Orang
Inilah daftar lengkap 26 anggota Wantimpres pilihan Presiden Prabowo
Kepala BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur, Maluku Termasuk Target Perluasan MBG
Potret terbaru Shandy Aulia dengan rambut pendek disebut-sebut semakin memukau
Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Politisi Golkar Jatim Soroti Tantangan Industrialisasi Nasional
Reshuffle 1 Oktober bernuansa sterilisasi Rezim Prabowo dari Loyalis Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Sempat Dipenjara 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI: Okezone News

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Pencarian KM Virgo hari ke-20, 55 korban masih hilang dan 80 ditemukan meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Basarnas Update Data KM Virgo Angkut 8 Korban, Masih Dicari 55 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Inilah daftar lengkap 26 anggota Wantimpres pilihan Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Kepala BGN Aktivasi 480 SPPG di Indonesia Timur, Maluku Termasuk Target Perluasan MBG

Berita Terbaru