REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru pemberian insentif bagi unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) mulai Senin (5/10/2026). Pemberian insentif kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi Rp 6 juta per hari, namun disesuaikan dengan porsi yang dibagikan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pelaksanaan program MBG. Dengan penyesuaian tersebut, insentif SPPG tidak lagi disamakan menjadi Rp6 juta per hari, melainkan disesuaikan dengan layanan yang diberikan SPPG.
“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapat insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Kemudian kita sesuaikan sesuai proporsinya, yaitu kita kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Dijelaskannya, penyesuaian tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Efektif Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Terhadap Ketersediaan dan Mutu Pelayanan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dalam aturan tersebut, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi pangan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan, Rp. Jumlah 2.000 merupakan bagian dari Rp. Alokasi 15 ribu untuk masing-masing penerima manfaat. Alokasinya terdiri dari Rp10 ribu untuk pangan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan kualitas layanan SPPG.
Ia meyakini pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Artinya SPPG hanya mendapat insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui regulasi yang kami sebutkan tadi, semakin menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapat insentif ketika dapurnya beroperasi. menskorslalu dapurnya tidak bisa beroperasi sehingga tidak mendapat insentif,” ujarnya.
Ditambahkannya, kebijakan ini juga berlaku apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dibatalkan. Dalam kondisi seperti ini, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, maka insentif juga tidak diberikan.
Misalnya saja bencana alam seperti yang terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla terjadi di beberapa titik yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kemudian dapur SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga tidak diberikan insentif, kata Sudaryono.
Ia berharap perubahan mekanisme insentif dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG bisa lebih efisien.
Memuat…
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














