KedaiPena.Com-Pakar Hukum Tata Negara Yance Arizona berpendapat bahwa mengangkat seseorang sebagai pejabat tidak serta merta menghilangkan relevansi persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan. Hal itu disampaikan Yance saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 30 September 2026.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara ini, para pemohon mempertanyakan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden. Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya, dan membatalkan pelantikan sebagai Wakil Presiden. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Dalam persidangan, Yance menjawab pertanyaan hakim terkait batas waktu gugatan dugaan pelanggaran pencalonan. Salah satu persoalan yang dibahas adalah apakah isu tersebut berhenti setelah calon dilantik atau masih bisa dipertanyakan setelahnya.
Yance mengatakan, merujuk pada kasus di Pakistan yang melibatkan Nawaz Sharif, menurutnya, diskualifikasi masih relevan selama yang diuntungkan dari dugaan pelanggaran tersebut masih menikmati manfaatnya.
“Sebenarnya diskualifikasi tetap relevan selama masih ada pihak yang diuntungkan dari dugaan pelanggaran tersebut,” kata Yance dalam persidangan.
Menurut dia, ukuran relevansinya bukan hanya sekedar diangkat atau tidaknya seseorang, namun masih ada manfaat yang didapat dari proses pencalonan yang bersangkutan.
“Kalau dia sudah tidak dalam posisi yang persyaratannya dianggap bermasalah, tidak lagi mendapat tunjangan, tidak relevan lagi membicarakan diskualifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Yance menyatakan, selama tunjangan tersebut masih diterima, maka persoalan pencalonan masih relevan dipertanyakan apakah ada dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan.
Tapi selama dia masih mendapat manfaat, saya kira dia masih relevan untuk dipertanyakan, mempertanyakan apakah ada hal-hal terkait pencalonan yang tidak tepat, kata Yance.
Pernyataan Yance menjadi bagian dari perdebatan hukum kasus Gibran di Mahkamah Konstitusi, terutama mengenai akibat hukum jika persoalan syarat pencalonan baru diangkat setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.
Laporan: Muhammad Rafik
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














