Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan bersama Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Ikram Abdul Haris di Payakumbuh, Kamis (01/10/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan integrasi data diperlukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah terdata secara akurat dan tidak terjadi tumpang tindih informasi.
“Integrasi data ini adalah kunci. Jangan sampai ada data yang tumpang tindih atau tidak terpadu. Dengan sistem yang baik, kita bisa memastikan setiap potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali secara maksimal,” ujarnya.
Menurut dia, kerja sama itu juga mendukung percepatan pendaftaran tanah serta pemeliharaan basis data pertanahan. PKS mencakup pendaftaran tanah, pemeliharaan data, integrasi pertanahan dan perpajakan, optimalisasi PAD, serta peningkatan pelayanan masyarakat.
“Sinergi ini diperlukan agar proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan data menjadi lebih akurat. Pada akhirnya, ini akan membantu pemerintah mengelola potensi PAD sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh turut menyerahkan sertifikat tanah RSUD Adnaan WD Payakumbuh kepada Direktur RSUD Adnaan WD Payakumbuh Efriza Naldi.
Elzadaswarman menegaskan pembenahan administrasi pertanahan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin data yang ada benar-benar terintegrasi, sehingga tidak ada lagi persoalan data yang tumpang tindih dan setiap potensi yang ada bisa dikelola dengan baik,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Pemko Payakumbuh














