Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut tak lagi ikut campur urusan hukum terkait putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang mempertanyakan ijazah pendidikan menengah politisi tersebut terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron, mengatakan mantan presiden itu memberikan ruang penuh kepada putranya untuk menjalankan tugas kenegaraan sembari menghadapi permasalahan yang menyangkut dirinya.
Baca juga: Sahabat Roy Suryo: Kalau Ada yang Boleh Bawa Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!
Keputusan Jokowi untuk tidak ikut campur dalam masalah ini merupakan bentuk keikhlasan seorang ayah yang telah melimpahkan tanggung jawab kepada putranya setelah ia dipercaya menduduki jabatan wakil presiden.
Kalau soal wakil presiden, lain ceritanya, karena dia sendiri dan Anda sudah menyatakan dibebaskan untuk mengabdi pada negara, kata Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).
Ia lantas menegaskan, persoalan hukum terkait ijazah putra mantan presiden itu adalah urusan pribadi Gibran.
“Saya kira bapak ikhlas banget melepas Mas Gibran. Masalah Gibran yang digugat ijazahnya itu urusan Mas Gibran,” ujarnya.
Persoalan ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
Salah satu yang dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Para pelamar menilai terdapat kendala terkait pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Atas permasalahan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.
Baca Juga: Loyalis Jokowi Ungkap, Rezim Prabowo Akan Goyang Hebat Jika Gibran Mundur
Tak berhenti sampai disitu, gugatan juga meminta agar keputusan menang dibatalkan. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














