Jokowi ‘Lepaskan’ Gibran: Masalah Ijazahnya Digugat, Itu Urusannya

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut tak lagi ikut campur urusan hukum terkait putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang mempertanyakan ijazah pendidikan menengah politisi tersebut terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron, mengatakan mantan presiden itu memberikan ruang penuh kepada putranya untuk menjalankan tugas kenegaraan sembari menghadapi permasalahan yang menyangkut dirinya.

Baca juga: Sahabat Roy Suryo: Kalau Ada yang Boleh Bawa Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!

Keputusan Jokowi untuk tidak ikut campur dalam masalah ini merupakan bentuk keikhlasan seorang ayah yang telah melimpahkan tanggung jawab kepada putranya setelah ia dipercaya menduduki jabatan wakil presiden.

Kalau soal wakil presiden, lain ceritanya, karena dia sendiri dan Anda sudah menyatakan dibebaskan untuk mengabdi pada negara, kata Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).

Ia lantas menegaskan, persoalan hukum terkait ijazah putra mantan presiden itu adalah urusan pribadi Gibran.

“Saya kira bapak ikhlas banget melepas Mas Gibran. Masalah Gibran yang digugat ijazahnya itu urusan Mas Gibran,” ujarnya.

Persoalan ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.

Salah satu yang dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Para pelamar menilai terdapat kendala terkait pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Atas permasalahan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Ungkap, Rezim Prabowo Akan Goyang Hebat Jika Gibran Mundur

Tak berhenti sampai disitu, gugatan juga meminta agar keputusan menang dibatalkan. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

PPP Siapkan P3MUDA Jadi Ujung Tombak Pemilu 2029 — Batam Hari Ini
BMKG Ungkap Cuaca 28 September 2026: Daerah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang
Jokowi Pamer KTA PSI di Depan Kader Bandung, Ini Isi Kartunya — BaliNews.id
Bupati Sidoarjo Tinjau RTLH dan Serahkan Kursi Roda di Buduran
Asli atau palsu, pengaruh Jokowi akan diuji dari seberapa kuat PSI
Viral Disingkirkan, Pemerintah: Pengelola Kopdes Merah Putih Belum Dihukum, Tapi Bangunan Belum Siap – Media Daulat Rakyat
Momen Prabowo Telepon Rahmat Erwin, Peraih Medali Emas Asian Games 2026, Saking Akrabnya
BMKG Waspada Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi pada Senin 28 September
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 04:34 WIB

PPP Siapkan P3MUDA Jadi Ujung Tombak Pemilu 2029 — Batam Hari Ini

Senin, 28 September 2026 - 04:17 WIB

BMKG Ungkap Cuaca 28 September 2026: Daerah Ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang

Senin, 28 September 2026 - 03:51 WIB

Jokowi Pamer KTA PSI di Depan Kader Bandung, Ini Isi Kartunya — BaliNews.id

Senin, 28 September 2026 - 03:34 WIB

Bupati Sidoarjo Tinjau RTLH dan Serahkan Kursi Roda di Buduran

Senin, 28 September 2026 - 03:18 WIB

Jokowi ‘Lepaskan’ Gibran: Masalah Ijazahnya Digugat, Itu Urusannya

Berita Terbaru