Jakarta, Aktual.com – Ratusan warga Nahdliyin yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Ratusan orang datang membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik politik uang yang bersumber dari korupsi pada Kongres NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Koordinator Aksi Muhamad Sholihin mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk tekanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengusut dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas dugaan mencederai harkat NU dengan menyalurkan uang hasil korupsi di Kongres NU.
“Kami meminta KPK mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat politik uang di Kongres NU, termasuk dugaan keterlibatan Nusron Wahid,” jelasnya.
Kedua, pihaknya mendesak agar keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang mengangkat KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dibatalkan karena dianggap cacat moral dan batal demi hukum.
Ia juga mengimbau agar pertemuan kembali AHWA digelar secara transparan dan berintegritas di Rumah Peninggalan Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
Tangkap Nusron Wahid. Batalkan KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam, itu tuntutan utama kami, tegas Sholihin.
Pihaknya juga menyerukan pengunduran diri pengurus atau pejabat yang dianggap terlibat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan menjaga harkat dan martabat NU.
“Kami juga meminta kepada Presiden RI untuk mengambil sikap tegas dalam pemberantasan korupsi dan politik uang, termasuk jika praktik tersebut terbukti terjadi dalam organisasi atau proses yang berkaitan dengan kepentingan umum,” tegasnya.
Menyerahkan Bukti Dugaan Suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Sholihin menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai kesaksian dan bukti dugaan praktik rasis sejak Kongres NU. Seluruh berkas bukti resmi diserahkan kepada penyidik KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ia pun menyayangkan dugaan politik uang tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencederai nilai-nilai masyarakat, apalagi jika dilakukan di kawasan bersejarah milik pendiri NU, KH Abdul Wahab Chasbullah.
“Orang-orang yang menyuap di Kongres NU benar-benar biadab. Mereka patut dirugikan dan dihukum,” ujarnya.
Ia juga menduga kuat dana yang digunakan untuk membagikan uang kepada peserta Kongres berasal dari tindak pidana korupsi.
Desak Pengurus NU Kembalikan Uang Gratifikasi
Berdasarkan temuan KPK NU, sejumlah pengurus PWNU dan PCNU diduga menerima dana dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga Rp1 miliar.
Mengingat dana tersebut masuk dalam kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi, Sholihin mengimbau seluruh pihak yang menerimanya segera melaporkan dan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
“Para ulama dan pengurus NU di daerah dan cabang yang merasa menerima uang ini harus segera bertaubat dan menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK Indonesia,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














