REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyerahkan prosesnya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara tersebut.
“Ini Kanan telah memasuki yurisdiksinya. Jadi ya, kami mengikuti proses hukum yang ada, kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026).
Jokowi pun menanggapi permintaan agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Menurut dia, keputusan mengenai hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. “Iya, itu proses hukum, kewenangannya nanti di Pengadilan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan sejarah pendidikan Gibran. Ia mengatakan, putra sulungnya mengenyam pendidikan dasar di SD Kotamadya 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura. Jokowi mengatakan Gibran kemudian menempuh pendidikan O-Level sebelum melanjutkan pendidikan di UTS Insearch.
“Setelah login, lalu masuk ke UTS Insearch, di sini jalur jadi kamu tahu. Setelah disana, saya ingat tiga tahun, lalu pindah lagi ke MDIS di Singapura. Jadi semuanya jelas. Semuanya jelas,” kata Jokowi.
Memuat…
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














