Sejumlah pihak menduga wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang membutuhkan dukungan minimal dua fraksi di DPR RI sengaja bertujuan untuk membatasi ruang politik Anies Baswedan dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Anies berpotensi semakin mempersulit kontestasi Pilpres 2029 jika aturan baru disahkan dalam revisi UU Pemilu.
Jadi kalau nanti muncul aturan yang disetujui, orang seperti Anies Baswedan dianggap kesulitan mencalonkan diri di 2029, kata pengamat politik Adi Prayitno di kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (22/9).
Baca juga: Surya Paloh Bikin Kejutan: NasDem Siap Tersingkir dari Parlemen Demi Demokrasi
Menurut Adi, saat ini Anies teridentifikasi tergabung dalam Partai Gerakan Rakyat, partai yang baru berdiri dan berupaya menjadi peserta pemilu 2029.
Kalaupun Partai Gerakan Rakyat nantinya lolos sebagai peserta pemilu, hal itu belum tentu cukup untuk mengusung Anies sebagai calon presiden.
Sebab, terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, harus mendapat dukungan minimal dua fraksi, itu hanya berlaku bagi partai di parlemen, jelasnya.
Adi pun menilai wacana tersebut berpotensi mempersulit manuver politik Jokowi jelang Pilpres 2029.
Ada juga yang bilang ini juga akan mempersulit kekuatan politik Solo, ini akan mempersulit manuver Pak Jokowi, ujarnya.
Menurutnya, Jokowi saat ini masih sering dikaitkan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebab apapun sebutannya, Pak Jokowi hari ini diasosiasikan atau diidentikkan sebagai bagian dari keluarga besar PSI, ujarnya.
Namun PSI saat ini tidak memiliki kursi di DPR RI.
Kita juga tahu, PSI sampai saat ini belum lolos ke parlemen. Maksudnya apa? PSI tidak memiliki anggota dewan pusat di DPR RI, artinya tidak bisa mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden, lanjutnya.
Karena itu, ada anggapan di kalangan tertentu bahwa wacana syarat dukungan minimal dua fraksi DPR bisa mempersempit ruang gerak sejumlah tokoh politik.
Jadi itu yang dikaitkan banyak pihak, Oh ini upaya menjegal Anies, ini upaya menutup ruang Pak Jokowi, ujarnya.
Baca juga: Elektabilitas Hanya 2%, Dedi Mulyadi Tak Butuh Gibran di Pilpres 2029
Sebagai informasi, wacana tersebut bermula setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Karena syarat lama tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029, maka DPR dan pemerintah wajib merumuskan rumusan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Pemilu.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














