SEMARANG, TV LINGKARAN – Kewajiban menikah di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang harus menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jateng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng memastikan tidak pernah mengeluarkan aturan yang menjadikan pembayaran PBB sebagai syarat pernikahan.
Kepala Bapenda Jateng Masrofi menjelaskan urusan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, peraturan yang beredar diduga terkait dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Kota Semarang.
“Kalau PBB kewenangannya pemerintah kabupaten/kota, sepertinya Pemkot Semarang. (Apakah Pemprov Jateng punya peraturan itu?) Tidak ada,” kata Masrofi saat dihubungi awak media belum lama ini.
Menurut Masrofi, ketentuan ini bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah aturan serupa juga diterapkan di daerah lain di Jateng.
“Mungkin ini upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB,” ujarnya.
Syarat bukti pembayaran PBB untuk keperluan pernikahan diketahui tercantum di sejumlah website resmi kecamatan di Kota Semarang. Beberapa di antaranya adalah Desa Pleburan, Pandean Lamper, Lamper Kidul, Candi, Ngesrep, dan Gisikdrono.
Bapenda Semarang Tak Pernah Instruksikan Syarat Pernikahan Bayar PBB
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Diah Supartiningtias membantah pihaknya telah mengarahkan kecamatan untuk menjadikan bukti pembayaran PBB sebagai syarat pernikahan.
“Kami tidak pernah mewajibkan itu. (Apakah itu kewenangan kecamatan?) Saya tidak tahu,” kata Diah.
Diah mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami di Bapenda tidak pernah memberikan instruksi, menginformasikan, atau meminta aparat kecamatan untuk mewajibkan PBB dibayar penuh saat akan ada pernikahan,” tegasnya.
Bapenda Kota Semarang selanjutnya akan memberikan klarifikasi kepada aparat kecamatan terkait munculnya persyaratan tersebut. Diah pun meminta masyarakat tidak langsung khawatir dengan informasi yang beredar.
“Yang perlu kami garis bawahi, kami Bapenda sudah mengklarifikasi bahwa Bapenda tidak pernah mewajibkan pembayaran PBB sebagai syarat orang menikah,” ujarnya.
Sebelumnya isu ini viral setelah diunggah di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dalam unggahan tersebut, seorang warga mempertanyakan syarat pelunasan PBB yang dinilainya dapat menyulitkan calon pengantin.
Min apa benar kalau mau minta akta nikah di kelurahan harus bayar PBB? Menurutku aturannya mempersulit calon pengantin, tanahnya atas nama orang tua dan tidak ada hubungannya dengan nikah dan pajak tanah, tulis seseorang di unggahan @dinaskegelapan_kotasemarang. (Rizky S/Lingkartv.com)
Pengambilan konten, perayapan, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini dilarang keras tanpa izin tertulis dari https://www.bbc.com/blogtv.com
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














