Berhasilkah Denny Indrayana menggulingkan Gibran dari kursi wakil presiden? – Bertambang

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tahta Wakil Presiden berguncang lagi. Nama Gibran Rakabuming Raka kini kembali menjadi pusat pertikaian hukum dan politik setelah Denny Indrayana dan sejumlah pemohon membawa sengketa pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar persyaratan pencalonan. Lebih lanjut, gugatan tersebut membuka pertarungan konstitusional yang berpotensi menyentuh langsung kelanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan pengangkatannya sebagai peserta Pilpres 2024, dan membatalkan pelantikan sebagai Wakil Presiden.

MK bahkan sudah menerbitkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tahapan penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 21 September 2026.

Namun ada satu hal penting yang ditegaskan MK: terbitnya PMK Namun bukan berarti Mahkamah menerima substansi gugatan Denny. PMK 1/2026 hanya mengatur tata cara dan jadwal saja. Persoalan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, objek perkara, dan pokok permohonan tetap akan dinilai dalam proses persidangan.

Denny Membuka Pertarungan Baru

Langkah Denny Indrayana jelas bukan perkara kecil.

Jika gugatan hanya berhenti pada perselisihan administratif, maka dampaknya mungkin terbatas. Namun, jika MK mendalami substansinya lalu mengabulkan permohonan pemohon, konsekuensinya bisa menjalar ke legitimasi pencalonan dan jabatan Gibran.

Di sinilah pertarungan menjadi lebih besar.

Denny tidak hanya mempermasalahkan satu dokumen atau satu tahapan pemilu. Ia kembali membawa isu pencalonan Gibran ke ruang konstitusi, dua tahun setelah Pilpres 2024 berlalu.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak sejumlah dalil yang mempersoalkan pencalonan Gibran dalam perselisihan hasil Pilpres 2024. Dalam putusan sengketa tersebut, Mahkamah menyatakan tidak ada kendala dalam pemenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden dan menilai proses verifikasi dan penetapan pasangan calon oleh KPU telah dilakukan sesuai ketentuan.

Kini, arena pertarungan telah dibuka kembali dengan konstruksi berbeda.

Gibran: Wapres Sah, Tapi Kini Diuji Lagi

Faktanya, Gibran merupakan Wakil Presiden terpilih yang dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Oleh karena itu, jabatan Gibran tidak serta merta diberhentikan hanya karena gugatan Denny.

Justru sebaliknya, Mahkamah Konstitusi kini menjadi arena penentuan apakah permohonan dapat diperiksa berdasarkan pokok perkara dan bagaimana Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan.

Dengan demikian, masih terlalu dini untuk menyimpulkan Gibran akan segera kehilangan kursinya.

Namun terlalu menyederhanakan persoalan ini jika dianggap tidak mempunyai konsekuensi politik.

Sebab jika proses hukum bergerak ke arah pemeriksaan substantif, otomatis perhatian masyarakat akan tertuju pada satu pertanyaan besar:

Seberapa kuat landasan konstitusi Gibran untuk bertahan hingga 2029?

Di belakang Gibran ada Jokowi

Permasalahan Gibran tidak pernah sepenuhnya berdiri sendiri.

Di balik jabatan politik Gibran ada sosok yang masih memiliki jaringan dan pengaruh politik besar: Joko Widodo.

Hubungan politik Prabowo dan Jokowi juga menjadi faktor penting dalam membaca posisi Gibran. Sejumlah analisis politik terkini masih menempatkan hubungan Prabowo-Jokowi sebagai faktor yang patut mendapat perhatian dalam dinamika pemerintahan dan menuju tahun 2029.

Oleh karena itu, tindakan hukum apa pun yang berpotensi menggoyahkan posisi Gibran hampir pasti berdimensi politik lebih luas.

Bukan karena otomatis Presiden Prabowo harus memilih salah satu pihak, melainkan karena posisi Gibran yang tepat berada di persimpangan hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi.

Prabowo di Persimpangan Jalan

Di sinilah posisi Prabowo menjadi menarik.

Di satu sisi, Presiden merupakan bagian penting dalam pemerintahan yang dipimpin Gibran saat ini. Secara kelembagaan, keberadaan Wakil Presiden merupakan bagian dari struktur ketatanegaraan pemerintahan.

Di sisi lain, Prabowo memiliki hubungan politik dengan Jokowi yang tak lepas dari Pilpres 2024.

Jadi, jika gugatan Denny berkembang menjadi pertarungan politik yang lebih besar, Presiden Prabowo berpotensi menghadapi situasi pelik.

Akankah persoalan ini dibiarkan menjadi pertarungan hukum murni di Mahkamah Konstitusi?

Atau akankah tekanan politik di luar ruang sidang membantu menentukan arah perdebatan?

Jawabannya masih belum pasti.

Jernih, Keputusan akhir ada di tangan lembaga yang berwenang, bukan di tangan Presiden, partai politik, atau kelompok pendukung.

Lalu, bagaimana sikap PDIP dan Oposisi?

Bagi PDIP dan kelompok politik di luar pemerintahan, kasus Denny seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan konstitusi – bukan sekedar menjadi amunisi pergantian kekuasaan.

Jika ada persoalan dalam pencalonan Gibran, wilayah pengujiannya adalah argumentasi hukum, bukti, dan proses persidangan.

Sikap politik yang paling menentukan adalah apakah mereka mampu menjaga isu tersebut tetap dalam kerangka konstitusi.

Sebab jika kasus hukum hanya menjadi pertarungan untuk menggulingkan seorang tokoh, maka substansi permasalahannya berisiko tenggelam dalam konflik politik.

Sebaliknya, jika terdapat bukti dan argumentasi hukum yang kuat, maka proses persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi ruang terbuka untuk menguji segala sesuatunya secara transparan.

Apakah Gibran akan mundur sebelum tahun 2029?

Inilah pertanyaan yang paling menggelitik masyarakat saat ini.

Akankah Gibran terus mendampingi Prabowo hingga akhir masa jabatannya?

Ataukah gugatan Denny Indrayana akan menjadi pintu masuk perubahan besar dalam jalannya pemerintahan?

Belum ada jawaban akhir.

Kasusnya baru memasuki tahap persidangan. Padahal, PMK 1/2026 sendiri tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mengambil sikap terkait persoalan tersebut.

Oleh karena itu, untuk saat ini ada dua arena yang harus dipisahkan: arena hukum dan arena politik.

Di kancah hukum, Denny harus membuktikan dalilnya di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Di kancah politik, Jokowi dan kekuatan pendukung Gibran tentu punya perhitungan tersendiri.

Sementara itu, Prabowo berada di tengah pusaran hubungan politik.

Satu hal yang pasti: Kursi Wakil Presiden yang selama ini terlihat kuat kini kembali menjadi objek perdebatan konstitusi.

Apakah Denny Indrayana benar-benar mampu menggoyahkan posisi Gibran?

Ataukah kasus ini hanya akan menjadi ujian hukum yang tidak bisa menggoyahkan Wakil Presiden?

Jawabannya kini menunggu keputusan sembilan hakim konstitusi.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gibran Dekati Anies, Selisihnya Hanya 0,5%
Youth Today 2026 Ajak Pemuda Surakarta Temukan Jati Diri
Operasi KM Virgo SAR Berlanjut, 12 Penyelam Bersiap Turun ke Laut Jawa
Menyesatkan: Foto Anies Baswedan Ikut Demo BEM UI
Prabowo Ingin Membuat Bensin dari Batubara
GIIAS Semarang 2026 Hadir 30 September, 19 Brand Siap Unjuk Gigi
Basarnas Kerahkan 12 Penyelam Tambahan untuk Mencari Korban KM Virgo 8
Sekretaris Daerah Iwan Gunawan Mendesak Pemkot Mengaktifkan Kembali Transportasi Umum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Gibran Dekati Anies, Selisihnya Hanya 0,5%

Minggu, 20 September 2026 - 13:34 WIB

Youth Today 2026 Ajak Pemuda Surakarta Temukan Jati Diri

Minggu, 20 September 2026 - 13:17 WIB

Operasi KM Virgo SAR Berlanjut, 12 Penyelam Bersiap Turun ke Laut Jawa

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Menyesatkan: Foto Anies Baswedan Ikut Demo BEM UI

Minggu, 20 September 2026 - 12:35 WIB

Prabowo Ingin Membuat Bensin dari Batubara

Berita Terbaru

Headline

Gibran Dekati Anies, Selisihnya Hanya 0,5%

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:52 WIB

Headline

Youth Today 2026 Ajak Pemuda Surakarta Temukan Jati Diri

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:34 WIB

Headline

Menyesatkan: Foto Anies Baswedan Ikut Demo BEM UI

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:54 WIB

Headline

Prabowo Ingin Membuat Bensin dari Batubara

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:35 WIB