Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad mengusulkan agar Anies Baswedan berpasangan dengan kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pilpres 2029.

Ia menyinggung adanya undang-undang (UU) yang dinilai menghambat langkah Ahok, namun menurutnya aturan tersebut masih bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), begitu pula dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Dan kalau boleh saya usulkan, yang paling tepat mendampingi Anies dari kubu PDIP adalah: AHOK. Soal undang-undang yang menghalangi Ahok, masih bisa digugat ke MK. Perubahan batas usia pun bisa cepat diubah, apalagi soal undang-undang yang menghalangi Ahok,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (30/8).

Hasyim menjelaskan, Ahok terganjal aturan yang melarang seseorang yang sudah dipenjara dan diancam hukuman 5 tahun atau lebih untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Jadi yang penting ancaman hukumannya, bukan hukumannya. Seharusnya itu diubah di Mahkamah Konstitusi, imbuhnya.

Ia menilai Anies adalah sosok yang penuh ide, sedangkan Ahok layak diberi peran khusus dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Saya yakin negara kita akan lebih baik lagi, ujarnya.

Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang mantan narapidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden/cawapres. Namun pada kasus Ahok pada 2017, ia divonis 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Megawati Diminta Korbankan Egonya, Jadikan Anies Capres 2029

Penafsiran undang-undang ini telah diperdebatkan. Namun Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan (antara lain Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023) menetapkan adanya masa tunggu selama 5 tahun setelah bebas bagi mantan narapidana sebelum kembali ikut kontestasi politik.

Ahok sendiri sudah bebas sejak Januari 2019. Artinya, ia sudah melewati masa jeda 5 tahun yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi, sehingga secara hukum ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pilpres 2029.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Berikut jadwal terbaru delegasi olahraga Vietnam di ASIAD 2026 per 20 September.
Info BMKG: Cuaca Indonesia didominasi cerah dan berawan tebal pada 20 September
58 Siswa Keracunan MBG Omprengan: Polres Kendari Selidiki Kasusnya, Kirim Sampel Makanan ke Labfor
Empat Warga Palestina Menjadi Syahid Akibat Serangan Terbaru Israel di Gaza – Minanews.net
Basarnas Siapkan Helikopter Evakuasi Korban KM Virgo Angkut 8
Bupati Subandi Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Sidoarjo
Kisah Viral Pria Menderita Gagal Ginjal Sejak 16 Tahun, Ini Gejala Awal
Wali Kota Tanjungpinang Siap Dukung Penyelenggaraan Hari Santri 2026 — Batam Hari Ini
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 07:34 WIB

Berikut jadwal terbaru delegasi olahraga Vietnam di ASIAD 2026 per 20 September.

Minggu, 20 September 2026 - 07:17 WIB

Info BMKG: Cuaca Indonesia didominasi cerah dan berawan tebal pada 20 September

Minggu, 20 September 2026 - 06:51 WIB

58 Siswa Keracunan MBG Omprengan: Polres Kendari Selidiki Kasusnya, Kirim Sampel Makanan ke Labfor

Minggu, 20 September 2026 - 06:34 WIB

Empat Warga Palestina Menjadi Syahid Akibat Serangan Terbaru Israel di Gaza – Minanews.net

Minggu, 20 September 2026 - 05:51 WIB

Basarnas Siapkan Helikopter Evakuasi Korban KM Virgo Angkut 8

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Siapkan Helikopter Evakuasi Korban KM Virgo Angkut 8

Minggu, 20 Sep 2026 - 05:51 WIB