Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad mengusulkan agar Anies Baswedan berpasangan dengan kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pilpres 2029.
Ia menyinggung adanya undang-undang (UU) yang dinilai menghambat langkah Ahok, namun menurutnya aturan tersebut masih bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), begitu pula dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Dan kalau boleh saya usulkan, yang paling tepat mendampingi Anies dari kubu PDIP adalah: AHOK. Soal undang-undang yang menghalangi Ahok, masih bisa digugat ke MK. Perubahan batas usia pun bisa cepat diubah, apalagi soal undang-undang yang menghalangi Ahok,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (30/8).
Hasyim menjelaskan, Ahok terganjal aturan yang melarang seseorang yang sudah dipenjara dan diancam hukuman 5 tahun atau lebih untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Jadi yang penting ancaman hukumannya, bukan hukumannya. Seharusnya itu diubah di Mahkamah Konstitusi, imbuhnya.
Ia menilai Anies adalah sosok yang penuh ide, sedangkan Ahok layak diberi peran khusus dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Saya yakin negara kita akan lebih baik lagi, ujarnya.
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang mantan narapidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden/cawapres. Namun pada kasus Ahok pada 2017, ia divonis 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Megawati Diminta Korbankan Egonya, Jadikan Anies Capres 2029
Penafsiran undang-undang ini telah diperdebatkan. Namun Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan (antara lain Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023) menetapkan adanya masa tunggu selama 5 tahun setelah bebas bagi mantan narapidana sebelum kembali ikut kontestasi politik.
Ahok sendiri sudah bebas sejak Januari 2019. Artinya, ia sudah melewati masa jeda 5 tahun yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi, sehingga secara hukum ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pilpres 2029.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














