Praktisi pendidikan sekaligus advokat Tiurma Mercy Sihombing membawa persoalan surat kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diajukan untuk mempertanyakan surat keputusan soal kesetaraan pendidikan Gibran yang menurut Mercy menimbulkan pertanyaan soal ketertiban administrasi.
Mercy mengatakan, dirinya telah mengelola lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selama 16 tahun. Dalam mengelola lembaga ini, kata dia, mahasiswa harus mengikuti berbagai ketentuan pendidikan, antara lain proses pembelajaran enam semester dan ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah Paket C yang setara dengan SMA.
Karena itu, Mercy mempertanyakan penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan administratif. Hal itu ia sampaikan saat berbincang dengan jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.
“Saya sebagai orang dari lembaga pendidikan saja tidak mau punya surat anak emas lho. Jangan sampai pemerintah atau pejabat pemerintah punya anak tiri, anak emas. Itu tidak boleh,” tegas Mercy.
Menurut Mercy, penerapan regulasi pendidikan harus dilakukan secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Ia juga menyinggung dugaan adanya perlakuan khusus berdasarkan hubungan atau akses tertentu.
“Sesuai undang-undang, semua orang di hadapan hukum harus sama. Padahal, pendidikan sama. Jangan sampai ‘ordal’ (orang dalam) menjadi diistimewakan,” imbuhnya.
Mercy menegaskan, objek gugatannya bukan Gibran secara perseorangan, melainkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pemerataan pendidikan.
Dia menilai, isi dan dasar data dalam surat tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum untuk memastikan penerbitannya sesuai dengan aturan administrasi pendidikan.
Langkah ini juga dilatarbelakangi oleh pengalaman Mercy dalam mengelola PKBM. Ia mengungkapkan, ia pernah menghadapi calon mahasiswa yang meminta kemudahan dalam memperoleh pendidikan yang setara dengan mengacu pada kasus Gibran.
Menurut Mercy, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa proses pendidikan dapat dicapai melalui jalan pintas. Ia khawatir hal ini akan menjadi preseden bagi siswa lain yang selama ini mengikuti ketentuan pendidikan.
Baca juga: ‘Ijazah’ Gibran Dinilai Cacat Administratif, Ini Kata Penggugat
“Saya mengelola lembaga pendidikan agar semua siswa sadar, jangan mencari jalan pintas. Lakukan apa yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh kementerian. Jangan coba-coba mengambil jalan pintas,” tegas Mercy.
Sementara itu, Bambang Harymurti memberikan pandangannya terkait penggunaan jalur PTUN dalam hal tersebut. Menurut Bambang, mengajukan gugatan ke PTUN merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam memantau tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan pemahaman mekanisme hukum kepada masyarakat.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














