Demo GENAP Tolak LGBT, Desak DPRD Buat Perda Cegah Penyimpangan Seksual

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ESPOS.ID – Aksi unjuk rasa menolak LGBT terjadi di DPRD Karanganyar pada Jumat (18/9/2026). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kabupaten Karanganyar menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Karanganyar, Jumat (18/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Karanganyar mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur pencegahan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual.

Dukung Arahan Presiden, BRI Siap Menjadi Tulang Punggung Perluasan Akses Keuangan

Selain itu, mereka juga mendesak mengusut informasi dugaan kegiatan LGBT di kawasan Jalan Lawu, Karanganyar.

Perwakilan GENAP, Sukma Mujahid, meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memantau informasi tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait dugaan kegiatan LGBT yang dilakukan pada malam hari di kawasan Jalan Lawu.

Menurut Sukma, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kondisi di lapangan dan mencegah munculnya permasalahan sosial yang dikhawatirkan berdampak pada masyarakat.

“Kami mendapat informasi ada praktik LGBT yang dilakukan di jalur Raya Lawu. Perlu dari dinas kesehatan, mohon terus dimonitor,” kata Sukma saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Karanganyar, Jumat.

Dia mengatakan, dugaan aktivitas tersebut terjadi pada malam hari. Sukma meminta, informasi yang diterima kelompoknya tidak hanya dijadikan bahan diskusi, namun ditindaklanjuti melalui pengecekan dan pendataan oleh instansi yang berwenang. Namun dalam kesempatan ini GENAP tidak memberikan data atau laporan resmi yang membuktikan adanya praktik LGBT di lokasi dimaksud. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Ketua GENAP Ahmad Sunyoto meminta DPRD Karanganyar mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual. Ia mengatakan, regulasi diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan, khususnya bagi generasi muda. Ia juga mendorong pemerintah daerah melibatkan sejumlah instansi untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mendorong DPRD Karanganyar dan pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan, baik berupa peraturan daerah atau lainnya, yang tidak lain adalah untuk melindungi generasi muda khususnya di Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.

GENAP pun mengaitkan permasalahan ini dengan sejumlah permasalahan sosial lain yang mereka soroti, seperti peredaran minuman beralkohol dan perjudian. Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Ia berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak berhenti pada pertemuan saja, melainkan berlanjut hingga proses pembahasan regulasi.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menerima aspirasi yang disampaikan GENAP. Dia mengatakan DPRD akan memproses usulan peraturan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Bagus menjelaskan, usulan peraturan daerah tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual akan diarahkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

Intinya kami setuju dan kami akan mengusulkan salah satu Perda yang diharapkan sesuai dengan tema, tentang pencegahan dan pengendalian perilaku menyimpang seksual, kata Bagus.

Dijelaskannya, usulan tersebut nantinya akan disampaikan melalui tahapan yang berlaku, termasuk fasilitasi di tingkat Pemprov Jateng. Proses persiapannya juga akan melibatkan teks akademik juga audiensi publik sebelum diskusi lebih lanjut.

Tahun ini diusulkan, tapi untuk Propemperda 2027 karena mekanismenya harus diserahkan Propemperda 2027, ujarnya.

Terkait informasi dugaan kegiatan menyimpang di Jalan Lawu, Bagus menyerahkan penanganannya kepada instansi yang berwenang. Ia mengatakan jika ada kegiatan yang melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, pihak berwenang bisa melakukan pembinaan dan menindak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Karanganyar Beti Endar Kusumawati mengatakan, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait dugaan aktivitas LGBT di kawasan Jalan Lawu seperti yang tertuang dalam aksi tersebut.

Ia juga mengatakan Satpol PP rutin melakukan patroli di sejumlah wilayah Karanganyar, termasuk pada malam hari. Dari kegiatan patroli tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan praktik apa pun sesuai informasi yang disampaikan GENAP.

“Sejauh ini belum pernah ada laporan terkait hal itu. Karena hampir 24 jam setiap hari kita patroli, tanpa henti. Itu belum pernah kita jumpai,” ujarnya.

Namun Satpol PP membuka ruang untuk menindaklanjuti informasi jika GENAP bisa memberikan lokasi atau titik yang lebih spesifik yang dimaksud.

“Mungkin kita akan kooperatif dengan informasi yang disampaikan. Kita bisa bersama-sama, di titik mana pun kita bersama. Nanti kita juga akan mencari informasi,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Hanya hakim yang berhak meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya, bukan terdakwa
Update Lalu Lintas RRI Kendari, Arus Lalu Lintas Padat dan Terkendali
Kemendikbud Bakal Bela Gibran Soal Ijazah? Gugatan PTUN menanti
BMKG memperkirakan seluruh wilayah Sumsel besok berpotensi hujan, termasuk Palembang
Jalan terjal Anies menuju Pilpres 2029
Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Perkuat Konsolidasi 2029
Ditlantas Polda Sultra Pantau Lalu Lintas Kendari Lewat Update Lalu Lintas RRI
Prakiraan terbaru mengenai curah hujan di Vietnam Tengah dan Selatan.
Tag :