Keterbukaan informasi terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dokumen kesetaraan pendidikan yang diserahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) usai sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) disebut masih banyak memuat bagian yang disensor.
Praktisi pendidikan dan advokat Tiurma Mercy Sihombing mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut saat berbincang dengan jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show pada 17 September 2026.
Dokumen itu didapat setelah seorang warga bernama Bona Tua memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di KIP. Sengketa tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dasar penerbitan surat pendidikan kesetaraan jenjang SMK atas nama Gibran.
Namun setelah dokumen diserahkan, Mercy mempertanyakan bentuk dan kelengkapan informasi yang diberikan kementerian.
Soalnya datanya makin simpang siur. Banyak yang ditutup, disensor, dihitamkan, kata Mercy.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah data orang tua. Mercy mengatakan nama ayah dalam dokumen tersebut masih terlihat, sedangkan nama ibu ditutupi atau dihitamkan.
“Padahal ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatakan kalau disetarakan dengan ijazah anak, apapun itu nama ibunya harus jelas,” tegasnya.
Menurut Mercy, permasalahannya bukan hanya terletak pada bagian data yang disensor. Ia pun mempertanyakan format informasi yang disampaikan Kemendikbud kepada KIP.
Alih-alih mendapatkan tautan atau URL resmi yang bisa digunakan untuk memverifikasi database kementerian, Mercy mengatakan dokumen itu hanya berupa tangkapan layar.
Dalam tangkapan layar tersebut terdapat sejumlah kolom terkait dokumen pendidikan, seperti rapor enam semester, ijazah, ijazah, dan ijazah. Mercy menilai pengisian kolom tersebut menimbulkan kebingungan karena terdapat sejumlah tanda centang.
Selain itu, terdapat menu bertuliskan “view” yang menurut Mercy tidak bisa digunakan untuk membuka dokumen pendukung karena informasi yang disampaikan hanya berupa gambar.
“Jadi kita mau lihatnya gimana? Seolah-olah sudah diberikan, padahal sebenarnya tidak,” kritik Mercy.
Permasalahan inilah yang kemudian mendorong Mercy membawa kasus surat kesetaraan pendidikan Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ditegaskannya, objek gugatannya bukan Gibran secara perseorangan, melainkan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: ‘Ijazah’ Gibran Dinilai Cacat Administratif, Ini Kata Penggugat
“Ini bukan soal kebencian (terhadap Gibran). Saya menggugat surat keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang isinya simpang siur. Jangan sampai pemerintah atau pejabat pemerintah punya anak tiri, anak emas. Di hadapan hukum dan pendidikan, semua harus setara,” pungkas Mercy.
Melalui gugatan tersebut, Mercy mempertanyakan tata kelola administrasi dalam penerbitan surat kesetaraan pendidikan. Ia berharap proses PTUN dapat memberikan kejelasan terkait dokumen yang menjadi objek perkara sekaligus memastikan aturan administrasi pendidikan diterapkan secara merata.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














