JAKARTA (Lentera) – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform marketplace akan berlaku mulai 1 November 2026.
Penerapan ini mulai berlaku seiring dengan berakhirnya periode penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
“Marketplace (pajak) ditunda sampai 31 Oktober. Insya Allah tanggal 1 November akan kita laksanakan sesuai kesiapan platformnya,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN kita edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/9/2026).
Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang oleh penyedia pasar.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut tetap mengacu pada keputusan akhir dimana pungutan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan regulasi yang ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, wait and see, saya belum mendapat arahan apa pun,” ujarnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace lokal sedianya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan tersebut hingga 5 Agustus 2026.
DJP juga menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang memuat wacana pungutan pajak pasar ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak pasar dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukannya, yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dikembalikan oleh pihak pasar kepada Pedagang Dalam Negeri.
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema ini, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, pihak pasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan faktur, menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan Unifikasi.
Namun pungutan ini hanya berlaku bagi penjual yang mempunyai omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun.
Redaktur: Arief Sukaputra
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













