Jember, JatimUpdate.id – Puluhan petani Desa Silo bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) cabang Jember menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (18/09/2026).
Aksi bertajuk “Silo Menggugat: Bebaskan Silo dari Bayang-Bayang Militerisme” menolak keras rencana pembangunan markas Batalyon TP di lahan yang digarap oleh KHDPK (Kawasan Hutan Pengelolaan Khusus) Desa Silo.
Ketua PC PMII Jember Mohammad Taufiqur Rahman menjelaskan, pengunjuk rasa menilai rencana pembangunan pangkalan militer mengancam hak hidup petani setempat.
Lahan yang disasar untuk dikembangkan adalah kawasan yang mempunyai SK HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang telah dikelola oleh para petani untuk mencari nafkah.
Konversi lahan dianggap menghancurkan kedaulatan pangan masyarakat dan menghilangkan sumber penghidupan mereka.
Dalam keterangan resminya, PC PMII Jember menegaskan, gerakan perlawanan petani ini merupakan upaya mempertahankan hak bercocok tanam.
“Kami mendesak pemerintah membatalkan rencana ini. Negara harus mengutamakan hak ekonomi rakyat dan menyelesaikan konflik secara adil,” tegas mereka.
Koordinator Aksi menegaskan, sesuai kesepakatan RDP pada 18 Juni 2026, masing-masing pihak sepakat untuk saling menahan diri.
Namun yang terjadi, di lapangan mereka (TNI) masih melakukan aktivitas, ujarnya.
Hal ini menuntut tindakan nyata, bukan janji. “Kami tidak ingin ada janji lagi, kami ingin bukti nyata,” ujarnya.
Aksi massa ini ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Fuad Akhsan, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, serta Anggota DPRD Kabupaten Jember H Nanang Moh Natsir, Nurhuda Candra Hidayat, dan Ikbal Wilda Fardana.
Widarto dalam keterangannya menegaskan, DPRD Kabupaten Jember tetap berpegang teguh pada hasil RDP yang dilaksanakan pada Juli 2026. “DPRD Kabupaten Jember sebenarnya masih konsisten dengan hasil RDP, untuk menyerahkan permasalahan ini ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Meski sudah keluar surat keputusan yang menyatakan lahan seluas 50 hektare itu menjadi Perhutanan Sosial yang dikelola Gapoktan setempat, Widarto menyatakan semua pihak wajib saling menahan diri jika Kementerian Kehutanan menyetujui pembangunan Batalyon TP, begitu pula sebaliknya. “Sampai ada keputusan dari kementerian, kami berharap tidak ada kegiatan, baik pengukuran, pemasangan patok, atau kegiatan lainnya,” ujarnya.
Menanggapi informasi dugaan kegiatan yang dilakukan TNI, Widarto menyatakan masih perlu memastikan kebenarannya. “Apakah itu benar dilakukan oleh TNI, atau pihak lain,” ujarnya.
Widarto menjelaskan, DPRD Kabupaten Jember bersama petani dan pihak yang bersengketa telah mengunjungi perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta.
“Perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta memastikan bersedia menghapus lahan tersebut dari peta perhutanan sosial, jika Gapoktan atau petani yang menggarapnya mau menandatangani,” jelasnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi warga terkait kegiatan yang dilakukan TNI, Widarto merasa perlu memastikannya. Kalau benar kenapa mereka (TNI) melakukan kegiatan di luar perjanjian, ujarnya. (#)
Penyunting :
Tajuk rencana
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














