Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mempertanyakan alasan mantan Presiden itu marah terkait polemik tudingan ijazah palsu. Tifa menegaskan, dirinya tidak pernah memegang atau memeriksa ijazah yang diklaimnya milik Jokowi.
Menurut Tifa, yang diteliti bukanlah ijazah fisik Jokowi, melainkan benda foto atau digital yang beredar di media sosial. Foto tersebut, kata dia, merupakan unggahan yang dibagikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Jadi, kami sama sekali tidak melakukan kajian atau penelitian terhadap dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi tersebut, kata Tifa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Tifa bahkan memperlihatkan foto tersebut kepada wartawan yang mengelilinginya di persidangan. Ia mengatakan, foto tersebut merupakan objek penelitiannya bersama pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian tersebut.
“Perhatikan baik-baik. Kita sekarang yang pakai istilah Jokowi, bukan Joko Widodo. Nah, yang marah itu Pak Jokowi karena katanya ijazahnya dimanipulasi dan macam-macam,” kata Tifa.
Tifa kemudian mempertanyakan alasan kemarahannya. Menurutnya, dia belum pernah melihat langsung ijazah yang diklaimnya milik Jokowi sehingga penelitian yang dilakukannya, menurut versi Tifa, tidak menyentuh dokumen aslinya.
Faktanya, kami tidak pernah melihat ijazah Jokowi sama sekali, ujarnya.
Ia kembali menjelaskan, kajiannya hanya dilakukan terhadap foto ijazah yang diunggah ke media sosial. Karena itu, Tifa menilai pihak yang keberatan dengan keberadaan foto tersebut patut mempertanyakan asal usul benda digital yang beredar tersebut.
Tifa pun membeberkan informasi yang menurutnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dian Sandi. Dia mengatakan, Dian Sandi bukanlah orang yang langsung mengambil foto tersebut.
Yang kedua, ini ijazah Jokowi? Ternyata ini yang saya tumpahkan ya, di BAP (berita pemeriksaan) Dian Sandi, bukan dia yang memotret langsung yang mirip ijazah itu, ujarnya.
Menurut Tifa, Dian Sandi hanya mengunggah ulang foto-foto yang sebelumnya pernah dipublikasikan akun lain. Ia mengatakan pengunggah pertama foto tersebut telah menghapus unggahannya dan akun yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan.
Tifa kemudian mengatakan, permasalahan tersebut menjadi salah satu alasan dia mempertanyakan dasar laporan yang menjeratnya. Ia mengatakan pihaknya tidak pernah memanipulasi dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi.
“Kami menyebutnya ruangan yang salah karena kami tidak melakukan perusakan atau manipulasi apa pun terhadap sesuatu yang diklaim sebagai dokumen ijazah Joko Widodo,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Tifa juga berdalih bahwa benda-benda digital yang beredar di internet bisa menjadi objek penelitian masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat bisa memberikan komentar atau melakukan kajian terhadap objek digital yang diunggah ke ruang publik.
Tifa menegaskan, kesimpulan penelitiannya juga harus dipahami dalam konteks objek yang diteliti. Ia mengatakan, kesimpulan tersebut tidak menyebut ijazah asli Jokowi palsu karena ia mengaku belum pernah melihat langsung dokumen tersebut.
“Yang jadi kajian kita, barang ini palsu. Yang palsu bukan ijazah Jokowi,” ujarnya.
Baca Juga: Dari 3 Unggahan Jadi 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi
Karena itu, Tifa kembali mempertanyakan alasan Jokowi menolak kajian tersebut. Ia menilai benda yang dijadikan bahan penelitian berbeda dengan ijazah yang diklaim milik Jokowi.
“Kita teliti lalu kita simpulkan benda itu palsu, bukan ijazah Pak Jokowi. Dipegang saja atau tidak. Kenapa Pak Jokowi marah?” kata Tifa.
Perkara yang melibatkan Tifa sendiri kini memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan nota keberatan atau eksepsi akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir. Jaksa sebelumnya meminta waktu untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Jaksa kemudian menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi pada agenda pemeriksaan selanjutnya, yakni Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. Sementara kubu Tifa meminta agar Jokowi selaku pelapor dihadirkan lebih awal dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan Tifa mengenai objek penelitian, asal usul foto, dan alasannya mempertanyakan laporan tersebut nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














