JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo kembali menyoroti polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menilai pernyataan Roy dan pihaknya tidak bisa disebut fitnah karena berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang dimaksud.
Menurut Abdul Gafur, pihak Roy mempertanyakan keaslian ijazah tersebut karena dianggap dokumen aslinya tidak pernah diperlihatkan ke publik.
Abdul Gafur juga menjelaskan, berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, kasus tersebut mengandung dakwaan alternatif terkait pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara menyatakan, ijazah Jokowi telah diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk UGM.
Rivai mengatakan, setelah ijazah tersebut disita Polda dan dibawa ke UGM untuk diperiksa, UGM kemudian mengeluarkan legalisasinya pada tahun 2025.
Rivai menilai proses itulah yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan ijazah Jokowi.
Di sisi lain, Abdul Gafur menegaskan, pihak Roy tidak menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu, melainkan mempertanyakan keaslian dokumen tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan.
Bagaimana menurutmu? Tulis di kolom komentar.
Tonton selengkapnya di sini:
#jokowi #roysuryo #diploma
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














