Respons Cepat Pemko Payakumbuh, Rumah Rusak Berat akibat Bencana Di KKA Akan Direhabilitasi

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bergerak cepat menindaklanjuti bencana yang mengakibatkan satu unit rumah warga rusak berat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan (KKA), Kecamatan Payakumbuh Selatan, Senin (12/01/2026) sore.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemko Payakumbuh memastikan korban bencana akan mendapatkan bantuan perumahan agar dapat kembali menempati hunian yang aman dan layak.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu menyebabkan rumah milik Srima Murtis mengalami kerusakan parah.

Rumah yang dihuni bersama tiga orang anak tersebut dilaporkan terbelah menjadi dua bagian, sehingga dinilai tidak lagi aman untuk ditempati.

Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, turun langsung ke lokasi didampingi Kabid Perumahan Murdifin untuk melakukan survei teknis dan mengidentifikasi tingkat kerusakan bangunan.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, rumah ibu Srima Murtis masuk dalam kategori rusak berat. Struktur bangunannya sudah tidak layak huni dan membahayakan keselamatan, sehingga perlu penanganan melalui bantuan rehabilitasi atau pembangunan kembali,” kata Kadis PKP Marta Minanda.

Ia menjelaskan, pelaksanaan bantuan perumahan bagi korban bencana tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kita juga berpedoman pada Perwako Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana,” ucapnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar di bidang perumahan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana, agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan bermartabat.

Marta menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil survei dengan memproses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen agar proses bantuan ini dapat berjalan secepat mungkin, sehingga korban bencana tidak terlalu lama berada dalam kondisi tidak aman,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan, Resti Desmila, mengapresiasi respons cepat Dinas PKP yang langsung turun ke lapangan.

Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan langkah konkret Pemko Payakumbuh terhadap warganya yang tertimpa musibah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas PKP yang sudah merespons dengan cepat dan melakukan pengecekan langsung. Harapannya, rumah warga yang terdampak bisa segera diperbaiki dan kembali ditempati dengan aman,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Dinas PKP

Berita Terkait

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Gempa M4.0 Berpusat di Laut Barat Laut Karatung, BMKG Sampaikan Data Awal
Perintah Presiden Prabowo, Mentan Amran hadir di tengah-tengah peternak Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan
Basarnas Kerahkan RIB dan Tujuh Personel Cari Kru Kapal Putra Bugis yang Hilang di Laut Jawa – Kalimantan Kita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Kamis, 5 November 2026 - 18:25 WIB

Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan

Kamis, 5 November 2026 - 18:05 WIB

Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut

Kamis, 5 November 2026 - 17:45 WIB

Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif

Berita Terbaru