Payakumbuh — Pemko Payakumbuh mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait antisipasi maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penetapan upah minimum tahun 2025.
Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengikuti rakor ini secara daring dari ruang Randang Kantor Wali Kota Payakumbuh pada Kamis (31/10/2024) pagi, didampingi oleh Sekda Rida Ananda, Plt. Asisten II, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta sejumlah pejabat terkait.
Rakor yang dibuka oleh Mendagri Tito Karnavian ini berlanjut dengan paparan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai berbagai langkah antisipasi terkait PHK serta agenda penetapan upah minimum tahun 2025.
Yassierli meminta kepada seluruh kepala daerah agar menjaga stabilitas hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja.
“Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah gejolak ekonomi saat ini, terutama agar tidak terjadi PHK massal,” tegasnya.
Kemnaker juga telah menyusun sejumlah agenda penting untuk penetapan upah minimum tahun 2025:
1. Tanggal 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil terkait UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.
2. Tanggal 6 November 2024, BPS akan menyerahkan 22 jenis data terkait ketenagakerjaan sebagai dasar penghitungan UMP.
3. Tanggal 11-20 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi.
4. Tanggal 21 November 2024, batas akhir pengajuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
5. Tanggal 22-29 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
6. Tanggal 30 November 2024, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
7. Tanggal 1 Januari 2025, pemberlakuan UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
Suprayitno menyambut baik arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan upah minimum dan pengelolaan isu PHK.
Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang erat dengan perusahaan dan pekerja di Payakumbuh untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif.
“Alhamdulillah, bapak Menteri meminta agar komunikasi dengan pekerja dan pengusaha diperkuat menjelang penetapan UMP 2025. Semua pihak diharapkan dapat merundingkan ini dengan baik sehingga dapat tercapai kesepakatan yang adil,” ujar Suprayitno.
Terkait potensi PHK, Suprayitno mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, stabilitas sosial dan ekonomi harus tetap terjaga agar tidak terjadi gejolak yang berdampak pada perekonomian.
“Di masa pesta demokrasi ini, kita perlu menjaga ketenangan. Bapak Menteri juga mengimbau agar daerah dapat menjaga suasana tetap kondusif sehingga tidak memengaruhi kestabilan ekonomi,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Suprayitno menyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh akan melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan setempat sebagai langkah pencegahan PHK massal.
“Kami akan memonitor perusahaan-perusahaan untuk mengantisipasi potensi perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik di Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Pemko Payakumbuh













