Jakarta (tutur.co.id) – Dosen Fakultas Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai DPR RI harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, MK sudah memberikan pertimbangan hukum yang jelas, sehingga DPR tidak bisa tinggal diam.
“Kalau MK sudah memberikan alasan hukum seperti itu, memberi semacam arahan, maka DPR kalau memang taat pada konteks negara hukum, negara hukum harusnya menindaklanjutinya,” kata Bivitri dalam acara Pemeriksaan Putusan MK di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Ia mengatakan, ada tiga hal yang harus ditindaklanjuti. Pertama, DPR didorong memproses pemakzulan melalui hak angket untuk meneruskan perkaranya ke MK. Kedua, DPR harus menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi terkait kinerja KPU yang dinilai belum menjalankan tugasnya dengan baik.
“MK bilang di sana dengan lantang dan jelas, ada masalah dengan KPU,” tegasnya.
Ketiga, Bivitri mendorong aparat penegak hukum segera mengusut jika ada laporan terkait kasus ini. Ia juga menyoroti putusan MK yang menegaskan isi dokumen yang digunakan Gibran untuk mendaftar Pilpres 2024 tidak benar.
Bivitri menegaskan, kasus ini bukan hanya soal ijazah, tapi penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai ada aturan main yang harus diubah agar seseorang bisa menjadi calon wakil presiden.
Yang kita pertanyakan kenapa ada aturan main yang dibengkokkan karena ada yang mau jadi cawapres, ujarnya.
Selain itu, ia berharap partai politik tidak lagi mencalonkan Gibran. Menurut dia, ada persoalan etika yang akan menjadi beban bagi pihak pengusung.
“Menurut saya, ada permasalahan etik yang luar biasa yang akan menjadi beban bagi partai yang akan memilih Gibran,” tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














