JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelaporan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya baru kini membuat laporan terkait keabsahan dokumen pemerataan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut penjelasannya, ada alasan subjektif yang mendasari penyampaian laporan tersebut. Ia terang-terangan menyatakan, sebelumnya pihaknya pernah mengalami krisis kepercayaan terhadap pimpinan institusi Polri pada periode lalu.
Ada alasan subyektif, yang pertama adalah kita tidak memiliki kepercayaan terhadap pimpinan institusi Polri khususnya Kapolri baik di era Listyo Sigit Prabowo termasuk era sebelumnya yaitu Tito Karnavian, kata Khozinudin dalam dialog tersebut. Sambut Pagi Indonesia KompasTVMinggu (4/10/2026).
Ia pun mengaku pihaknya telah menuntut pencopotan Kapolri sebelumnya. Ia menilai momentum pergantian Kapolri merupakan peluang bagi pihaknya agar penegakan hukum bisa berjalan objektif.
Baca Juga: Relawan Gibran Tanggapi Laporan Khozinudin CS ke Bareskrim Polri: Mencari-cari Kesalahan
“Sebelumnya kami juga menuntut pencopotan Kapolri dan alhamdulillah tuntutan itu ditindaklanjuti, meski belum tentu seimbang. Yang jelas Presiden (Prabowo Subianto) mencopot Kapolri, dan hari ini ada Kapolri baru,” jelasnya.
“Jadi kita ambil momentum ini, karena saat ini undang-undangnya belum ada dan sich Berhasil karena ada fakta dan norma, namun bagaimana penegak hukum menindaklanjuti fakta dan norma terkait fakta tersebut menjadi proses penyidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan. “Karena momentum itu, kami melakukan (laporan) tersebut,” imbuhnya.
Selain alasan tersebut, Khozinudin menegaskan, pelaporan baru dilakukan saat ini agar tidak bertentangan atau terkesan mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan yang kedua, kami sampaikan sebelum Mahkamah Konstitusi memutus, sehingga kami tidak dianggap ada hubungannya dengan proses di Mahkamah Konstitusi, seolah-olah kalau Mahkamah Konstitusi memutus hal seperti itu, kami hanya membuat atau menyampaikan laporan,” tegasnya.
“Sedangkan akuntabilitas penyelenggaraan negara dan hukum tata negara adalah satu persoalan, dan proses dalam proses pidana adalah persoalan lain, keduanya merupakan aturan main yang diatur dalam konstitusi demi tegaknya hukum dan keadilan,” lanjut Khozinudin.
Baca Juga: Khozinudin Beberkan Dasar Pelaporan Gibran ke Bareskrim Polri: Suket Penyetaraan SMK
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Menuntut (ARM) dan Organisasi (Pejabat) Jawara Bela Umat Bela Rakyat melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan pada Sabtu (3/10/2026).
Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan, partainya fokus pada dugaan ketidakbenaran isi sertifikat pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ia mengatakan, salah satu objek yang dilaporkan pihaknya adalah dugaan penerbitan surat palsu atau surat yang memuat informasi tidak benar.
“Apakah itu palsu atau tidak benar? Yaitu apa yang dinyatakan nilai “12 UTS ini setara dengan SMK peminatan akuntansi dan vokasi,” kata Khozinudin, Sabtu.
Pihaknya menduga surat penyetaraan tersebut bermasalah karena isi dokumen tersebut diduga palsu dan keterangan di dalamnya diduga tidak benar.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














