Karo, TRIBRATA TV
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Drs Rapidin Simbolon memberikan belas kasihan kepada 499 pelajar korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kesenian Taman Budaya Kabupaten Karo, Berastagi, Sabtu (03/09/2026).
Penyerahan silaturahmi tersebut didampingi sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut, antara lain Sutrisno Pangaribuan selaku Wakil Ketua Bidang Politik, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Sutarto, dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumut Meriahta Sitepu. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan beserta anggota legislatif asal Tanah Karo.
Kehadiran kelompok DPD PDI Perjuangan Sumut disambut hangat oleh orang tua korban.
Di sana, kekhawatiran para orang tua kembali mengemuka, tentang bagaimana memastikan anaknya sembuh dan bagaimana pola MBG di kemudian hari tidak menimbulkan masalah serupa lagi.
Kepada mahasiswa korban MBG, Rapidin memberikan penguatan dan motivasi, serta menyampaikan salam langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Rapidin mengatakan, kehadiran pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut di Karo sejak awal penanganan hingga saat ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Megawati untuk terus memantau kondisi anak-anak terdampak MBG.
Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri menyuruh saya menanyakan bagaimana perkembangan anak-anak Karo yang terkena keracunan makanan bergizi, kata Rapidin.
Kepedulian tersebut kemudian diwujudkan melalui bantuan yang diberikan oleh PDI Perjuangan Sumut. Para korban akan dibuatkan rekening tabungan yang bekerja sama dengan BRI.
Bagi Rapidin, bantuan ini bukan sekedar nominal. Ia ingin kehadiran kader partai bisa dirasakan oleh keluarga yang terkena dampak kejadian ini.
“Kedatangan kami ini untuk memberikan makna atau makna bahwa bapak dan ibu tidak sendirian. Kader perjuangan juga ikut merasakan apa yang bapak dan ibu rasakan,” ujarnya.
Sejumlah orang tua meminta skema program tersebut dievaluasi. Rapidin mengatakan, usulan perubahan pola MBG sebenarnya sudah ia sampaikan sebelumnya, termasuk pada pertemuan di Jakarta dengan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
Rapidin juga terus mengupayakan agar anggaran MBG disalurkan langsung kepada orang tua melalui rekening. Ia mencontohkan, jika anggaran sebesar Rp15 ribu per porsi diberikan selama lima hari dalam seminggu, maka nilainya bisa dihitung dan disalurkan secara berkala setiap bulannya kepada orang tua yang menjadi sasaran program. Dengan mekanisme ini, penerima bantuan menjadi jelas dan penggunaan anggaran lebih mudah ditelusuri, serta mempersempit celah penyimpangan di tingkat pelaksana.
Ia mengusulkan agar makanan yang dibawa anak ke sekolah dinilai oleh ahli gizi untuk memastikan kandungan gizinya memenuhi standar.
Gagasan ini bermula dari pandangan Rapidin bahwa bantuan MBG yang diberikan secara seragam belum tentu merupakan kebutuhan setiap keluarga. Dalam satu kelas misalnya, terdapat anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi berbeda.
“Pemerintah atau pelajar harusnya dibantu pemerintah. Misalnya satu kelas ada 30 orang, pasti ada 10 anak kaya. Dan anak kaya belum tentu butuh MBG. Uangnya harus ditransfer ke ibu-ibu,” ujarnya.
Di Gedung Kesenian Taman Budaya Karo sore itu, persoalan MBG tak lagi hanya bicara soal sepiring makanan. Ia menyinggung kekhawatiran para orang tua, kondisi anak pasca mengalami gangguan kesehatan, serta pertanyaan bagaimana sebaiknya program bernilai tinggi tersebut dijalankan.
Rapidin mengatakan, PDI Perjuangan tidak hanya akan memberikan bantuan kepada korban di Karo. Menurut dia, anak-anak di daerah lain di Sumut yang terkena dampak kejadian serupa juga akan mendapat perhatian.
Pesan Megawati kepada kader, kata Rapidin, sederhana saja yakni hadir saat masyarakat membutuhkan.
Jadi kata Bu Megawati, sebagai kader harus ada di tengah-tengah masyarakat, baik atau buruk. Di sana untuk memberikan penguatan. Itu yang disuruh Bu Mega untuk kita lakukan, tutupnya. (Ambrosius Simbolon)
————————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau berkeberatan dengan pemberitaan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita yang berisi bantahan dan/atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabunglah di CHANNEL WA untuk mendapatkan berita terbaru TRIBRATA TV Online
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














