Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN, Jaksa Agung Tetapkan Lima Tersangka

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Lentera) – Tim penyidik ​​konektivitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT YAT dalam pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci, tersangka empat pihak swasta yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Sedangkan tersangka lainnya adalah anggota TNI Kopral Budi Utomo (BU) selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Pendistribusian BGN, serta pejabat penandatangan komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik, kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026) mengutip Antara, Sabtu (3/10/2026).

Penetapan kelima orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN 2025-2026 yang juga tengah ditangani penyidik ​​di Jampidsus.

Tersangka Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Anang mengatakan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari penghargaan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara, ujarnya.

Selain itu, pada masa pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan nyata baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik ​​menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit tersebut telah selesai 100 persen, dan BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tersangka Kopral Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Militer Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Redaktur: Arief Sukaputra

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak!
Update BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Sejumlah Provinsi 4-6 Oktober 2026
Cegah Tawuran dan Perampokan, Polsek Babelan Gencarkan Operasi Kejahatan Jalanan
Laporkan Gibran ke Bareskrim, Khozinudin Beberkan Alasan dan Sebutkan Faktor Kepemimpinan Polri
Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo, Fokus Pencarian Korban Terapung – Info Luwu Timur
Gempa Baru Berkekuatan 5,9 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami
PEMBARUAN VIRGO KM! SAR KM Virgo Hari ke-21: 188 Korban Ditemukan, Penyelaman Berhenti dan 55 Masih Dicari – Kalimantan Kita
Gempa berkekuatan M 5,9 di Calang Aceh Jaya dirasakan di 8 wilayah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Video Bupati Viral, Wapres RI Kirim Tim Khusus ke Wilayah 3T Siak!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Update BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Melanda Sejumlah Provinsi 4-6 Oktober 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN, Jaksa Agung Tetapkan Lima Tersangka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Cegah Tawuran dan Perampokan, Polsek Babelan Gencarkan Operasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Laporkan Gibran ke Bareskrim, Khozinudin Beberkan Alasan dan Sebutkan Faktor Kepemimpinan Polri

Berita Terbaru