RRI.co.id, Manado – Dua label musik raksasa dunia, Universal Music Group (UMG) dan Sony Music, resmi mengajukan gugatan hak cipta kedua terhadap platform penciptaan musik berbasis kecerdasan buatan (AI), Suno. Gugatan ini diajukan menyusul peluncuran model terbaru Suno yakni versi v6 yang diklaim perusahaan telah dilatih menggunakan musik berlisensi.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal pada hari Jumat, UMG dan Sony menuduh Suno terus menggunakan rekaman mereka tanpa izin melalui interaksi pengguna dengan model sebelumnya. Label rekaman mengatakan bahwa model v6 dilatih berdasarkan preferensi dan keluaran dari model sebelumnya yang sebelumnya telah dituntut atas dugaan pelanggaran hak cipta massal.
Berikut adalah beberapa hal penting dari gugatan terbaru terhadap Suno:
- Teknik Distilasi Model: UMG dan Sony berpendapat bahwa Suno mengembangkan model v6 menggunakan teknik distilasi pengetahuan dan transfer model, di mana model “siswa” baru dilatih untuk meniru perilaku model “guru” yang dibuat sebelumnya menggunakan rekaman berhak cipta tanpa izin.
- Perpecahan Sikap Label Raksasa: Gugatan ini menunjukkan ketegangan yang sedang berlangsung antara sebagian besar industri musik dan platform AI, meskipun beberapa pihak lain seperti Warner Music Group, BMG, dan Believe telah memilih untuk menjalin kemitraan formal dengan Suno.
- Dampak Pasar Streaming: Label tersebut juga menyampaikan kekhawatiran bahwa gelombang trek musik yang dihasilkan AI berpotensi memicu kejenuhan pasar dan menenggelamkan karya rekaman asli para musisi.
Di sisi lain, CEO Suno Mikey Shulman sebelumnya menyatakan bahwa peluncuran model v6 yang bekerja sama dengan sejumlah label besar merupakan cetak biru agar teknologi AI dan industri musik dapat saling memperkuat pengalaman baru bagi artis dan penggemar.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














