INDOPOSCO.ID – Analis politik dan hukum Saiful Huda Ems (SHE) menilai gugatan Denny Indrayana dkk. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden membawa persoalan ketatanegaraan lebih luas dari sekadar polemik ijazah. Menurut dia, kasus ini menguji apakah syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 sudah terpenuhi sejak proses pencalonan.
Persoalan pokoknya bukan sekedar asli atau palsunya ijazah Gibran. Argumen utamanya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024, kata Saiful dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Gugatan tersebut telah didaftarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan dicatat dalam pendaftaran MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan rencananya berlangsung hari ini, Senin (21/9/2026).
Saiful mengatakan para pemohon mencoba menggunakan konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mempertanyakan kembali aspek pencalonan pada Pilpres 2024. Padahal, hasil Pilpres 2024 sudah melalui proses perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan Gibran sudah diangkat menjadi Wakil Presiden.
Menurut Saiful, salah satu persoalan pokok yang akan diuji adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu tentang persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon berpendapat, ketentuan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Persoalan selanjutnya adalah batas waktu pengajuan PHPU. Gugatan hasil Pilpres 2024 baru diajukan pada 2026. Oleh karena itu, menurut Saiful, MK perlu menjawab apakah persoalan syarat pencalonan yang didalilkan para pemohon dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilihan dan pelantikan presiden dan wakil presiden telah berlangsung.
“Para pemohon mencoba membedakan antara perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan persoalan sahnya syarat pencalonan yang menurut mereka tidak pernah diperiksa secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat wajib, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, dan menyatakan pencalonannya pada Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal. Mereka pun menanyakan sejumlah akibat hukum atas keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Saiful menilai, jika MK turun tangan ke pokok perkara, sejumlah pertanyaan konstitusional harus terjawab. Hal tersebut antara lain kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan yang diajukan setelah masa PHPU, serta akibat hukum apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebaliknya, lanjutnya, dengan adanya perkara tersebut di proses persidangan, bukan berarti Mahkamah Konstitusi membenarkan dalil-dalil pemohon. Pendaftaran perkara menunjukkan permohonan sedang dalam proses penanganan, sedangkan benar atau tidaknya dalil-dalil dan diterima atau tidaknya permohonan tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi yang menilai.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi sendiri telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026. Peraturan tersebut merupakan salah satu landasan prosedur penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam persidangan, para pemohon akan mengajukan permohonannya ke hadapan hakim konstitusi. Kasus ini akan mengkaji lebih jauh sejumlah persoalan formal dan substansial terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Yang terpenting saat ini bukan mengambil kesimpulan sebelum mengambil keputusan, tapi melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi menjawab persoalan batas waktu PHPU, syarat pencalonan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan konsekuensi konstitusional jika dalil para pemohon terbukti,” kata Saiful.
Dengan demikian, kata dia, perkara ini bukan hanya menyangkut posisi Gibran, tapi juga merupakan ujian terhadap batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa persoalan pencalonan setelah proses pemilu selesai. (nas)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














