SIAK – Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48), Kamis (17/9/2026). Tersangka diduga membuka perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan dan menghalangi petugas saat listrik padam.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi PT Arara Abadi, Kecamatan Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang pada 7 Agustus 2026.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama terdeteksi tim patroli perusahaan melalui drone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan tiga kali kebakaran untuk membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit
Tersangka mengaku memasang tiga titik pembakaran, api menjalar dan membakar lahan gambut sekitar 1,3 hektare, kata AKBP Sepuh, Sabtu sore (19/9/2026).
Lahan seluas dua hektare yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan konsesi perusahaan dan petugas menemukan kelapa sawit sudah ditanam dan bibit siap ditanam.
Polisi menyita satu unit cangkul, gergaji mesin, dua buah parang, dodo, bibit sawit, botol berisi pertalite, biodiesel dan minyak serta tiga potong kayu yang terbakar.
Blokir Pemecah Kebakaran
Saat hendak membuat sekat api dengan alat berat, tersangka yang berada di dalam gubuk sekitar 100 meter dari lokasi menghampiri petugas yang membawa dodo.
Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir merusak kelapa sawit sehingga petugas hanya mengandalkan mobil pemadam kebakaran.
Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api, kata AKBP Sepuh.
Api akhirnya dapat dikuasai setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku pembakaran, tapi juga penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kompol Akmadi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi di lahan gambut yang sulit dikendalikan
(ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














