Buka Kebun Liar di Kawasan Hutan, Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Siak Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48), Kamis (17/9/2026). Tersangka diduga membuka perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan dan menghalangi petugas saat listrik padam.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi PT Arara Abadi, Kecamatan Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang pada 7 Agustus 2026.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama terdeteksi tim patroli perusahaan melalui drone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan tiga kali kebakaran untuk membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit

Tersangka mengaku memasang tiga titik pembakaran, api menjalar dan membakar lahan gambut sekitar 1,3 hektare, kata AKBP Sepuh, Sabtu sore (19/9/2026).

Lahan seluas dua hektare yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan konsesi perusahaan dan petugas menemukan kelapa sawit sudah ditanam dan bibit siap ditanam.

Polisi menyita satu unit cangkul, gergaji mesin, dua buah parang, dodo, bibit sawit, botol berisi pertalite, biodiesel dan minyak serta tiga potong kayu yang terbakar.

Blokir Pemecah Kebakaran

Saat hendak membuat sekat api dengan alat berat, tersangka yang berada di dalam gubuk sekitar 100 meter dari lokasi menghampiri petugas yang membawa dodo.

Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir merusak kelapa sawit sehingga petugas hanya mengandalkan mobil pemadam kebakaran.

Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api, kata AKBP Sepuh.

Api akhirnya dapat dikuasai setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku pembakaran, tapi juga penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kompol Akmadi.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi di lahan gambut yang sulit dikendalikan

(ed)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bedah Buku Anies Baswedan “Matinya Keahlian”: Peringatan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Basis Pakar
Update Klasemen Medali Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang
Jadwal pertandingan terbaru tim putri Vietnam vs Thailand telah dikonfirmasi: Beberapa saluran akan menayangkan siaran langsungnya.
Pelantikan GP Ansor Klaten Diwarnai Demonstrasi, Forum Tolak Hasil Konfercab
DPRD Jatim mengingatkan janji Prabowo mengenai pendidikan gratis bukan sekedar retorika panggung
HP Terbaru September 2026 Makin Beragam, Punya Baterai 7.500 mAh dan Kamera 200 MP
Lowongan Kerja Batam Terbaru 2026: McDermott Indonesia Buka Puluhan Posisi, Cek Syaratnya!
Gempa Terbaru Guncang Lumajang Jawa Timur, Cek Magnitudonya!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:17 WIB

Bedah Buku Anies Baswedan “Matinya Keahlian”: Peringatan Bahaya Kebijakan Publik Tanpa Basis Pakar

Minggu, 20 September 2026 - 18:51 WIB

Update Klasemen Medali Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang

Minggu, 20 September 2026 - 18:34 WIB

Buka Kebun Liar di Kawasan Hutan, Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Siak Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 - 18:17 WIB

Jadwal pertandingan terbaru tim putri Vietnam vs Thailand telah dikonfirmasi: Beberapa saluran akan menayangkan siaran langsungnya.

Minggu, 20 September 2026 - 17:51 WIB

Pelantikan GP Ansor Klaten Diwarnai Demonstrasi, Forum Tolak Hasil Konfercab

Berita Terbaru

Headline

Update Klasemen Medali Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:51 WIB