Pencabutan Perda RDTR 2018–2038 disetujui, Zulmaeta: Langkah Strategis Selaraskan Kebijakan Nasional

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Wako Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui ranperda pencabutan perda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu menjadi langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain penetapan itu, Wako Zulmaeta menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menekankan, rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Youth Today x Gabung AIESEC di Semarang 2026: Langkah Awal 2.047 Pelamar
Hasil Tes Lab MBG SMK Negeri 2 Jogja Masih Ditunggu, Hanya 3-5 Siswa yang Mengalami Diare
Youth Today x Ikuti AIESEC 2026 : Membangun Masa Depan, Memimpin Hari Ini
Soal ‘ijazah’ Gibran yang dinilai cacat administratif, demikian kata penggugat
Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok Jabodetabek 20 September 2026, Bekasi Potensi Hujan Lebat
Anies: Tugas Utama Pemimpin Nasional adalah Menjunjung Tinggi Etika dan Nilai Dasar
Irma NasDem Sebut Jokowi Masih Dicintai Rakyat, Singgung Kemenangan Prabowo
Update Promo Indomaret 4 Hari, Minyak Goreng dan Susu Harga Murah

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:51 WIB

Youth Today x Gabung AIESEC di Semarang 2026: Langkah Awal 2.047 Pelamar

Sabtu, 19 September 2026 - 17:34 WIB

Hasil Tes Lab MBG SMK Negeri 2 Jogja Masih Ditunggu, Hanya 3-5 Siswa yang Mengalami Diare

Sabtu, 19 September 2026 - 17:17 WIB

Youth Today x Ikuti AIESEC 2026 : Membangun Masa Depan, Memimpin Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

Soal ‘ijazah’ Gibran yang dinilai cacat administratif, demikian kata penggugat

Sabtu, 19 September 2026 - 16:34 WIB

Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok Jabodetabek 20 September 2026, Bekasi Potensi Hujan Lebat

Berita Terbaru