Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Pembakar Pasar Blok Barat, Pria Mabuk Lem

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Rubrikpos — Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Pusat Pasar Blok Barat, Senin (8/12/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan pelaku ditangkap berinisial I (20). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa tersangka I diduga mabuk lem (ngelem) saat peristiwa kebakaran itu. Saat kejadian tersangka mengaku kedinginan, sehingga menyalakan api untuk membuat unggun menghangatkan badan.

” Pada tanggal 19 November lalu kita telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Untuk tersangka I sebelumnya juga telah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ia kita tetapkan sebagai tersangka 5 Desember lalu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, KBO. Satreskrim, IPTU. Duasa, Kasi Humas Polres Payakumbuh, AKP. Rudi Satria serta Kanit 1, IPDA. Defri, Senin (8/12/2025) pagi.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses persesuaian hasil penyelidikan, kejadian berawal, tersangka pukul 01.00 naik ke lantai dua dengan memanjat dinding dan hisap lem banteng (ngelem).

” Saat kejadian, tersangka I (i) yang beralamat (sesuai KTP) di Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat dan berdomisili di Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar naik ke ex. gedung Aprilia dengan memanjat dinding pada pukul 01.30 dinihari, setelah mulai berhalusinasi karena lem yang dihisap, ia berjalan mondar-mandir selama satu jam, ia kembali ke ex. Aprilia dan menghisap lem. Sekitar pukul 03.30 Wib karena merasa dingin, tersangka berinisiatif membuat api unggun didekat bangunan Aprilia dengan mengumpulkan plastik bekas lem,”tambahnya.

Namun api yang semula dinyalakan hanya untuk menghangatkan badan, akan tetapi api menyala seperti obor karena dorongan gas dan plastik meleleh kearah dinding.

” Meski mencoba memadamkan api yang membesar dan membakar sekat yang terbuat dari triplek, karena api yang terus membesar, tersangka panik dan mencoba memadamkan api, namun usaha itu tidak berhasil, ia memutuskan pergi meninggalkan api yang menyala terlalu besar,”tambahnya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya surat-surat hasil pemeriksaan, mesin DVR berisi video cctv, rekaman cctv, pakaian tersangka serta potongan kayu sisa kebakaran.

” Selain tersangka, kita juga amankan sejumlah barang bukti.”tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP, sengaja menimbulkan kebakaran atau pasal 188 KUHP karena kelalaian menimbulkan kebakaran, dengan ancaman 5 tahun.

Polres Payakumbuh memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (Ady)

Berita Terkait

BGN Bantah Aturan Pengaduan MBG di Batam Hanya Berlaku 10 Menit, Surat Diminta Ditarik
Rekening Rp 33 Miliar Langsung Ludes, Waspadai Gaya Penipuan Terbaru
26 Gempa Guncang Kabupaten Bandung dalam Sehari, BMKG Sebut Dipicu Sesar Aktif
Informasi pribadi pelanggan CenterPoint Energy dilanggar dalam insiden data, kata pejabat perusahaan
Viral Gajah Zidan Dirantai Tiga Tahun, Pakar UGM Soroti Kesejahteraan Hewan
D-back kalah dari Marlins secara ekstra, tidak bisa naik dalam perlombaan Wild Card
Rave dan Massey homer saat Royals mengalahkan Astros 5-2, menjatuhkan Houston ke peringkat pertama dengan Texas
Lions vs. Bills: Tiga alur cerita yang harus diketahui untuk pertandingan prime-time Minggu 2 hari Kamis | Berita, Analisis & Pembaruan NFL Terbaru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

BGN Bantah Aturan Pengaduan MBG di Batam Hanya Berlaku 10 Menit, Surat Diminta Ditarik

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Rekening Rp 33 Miliar Langsung Ludes, Waspadai Gaya Penipuan Terbaru

Kamis, 17 September 2026 - 13:11 WIB

26 Gempa Guncang Kabupaten Bandung dalam Sehari, BMKG Sebut Dipicu Sesar Aktif

Kamis, 17 September 2026 - 12:13 WIB

Informasi pribadi pelanggan CenterPoint Energy dilanggar dalam insiden data, kata pejabat perusahaan

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

Viral Gajah Zidan Dirantai Tiga Tahun, Pakar UGM Soroti Kesejahteraan Hewan

Berita Terbaru