Payakumbuh – Suara palu dan dentingan besi memecah kesunyian pagi di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).
Satu per satu bagian bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Payakumbuh mulai dirobohkan.
Di antara debu dan sisa material, petugas Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh berdiri tegak, memastikan tak ada lagi satu pun bangunan liar yang tersisa di atas lahan fasilitas umum.
Pembongkaran itu bukan kejutan. Sebelumnya, bangunan tersebut telah disegel dan pemiliknya menerima Surat Perintah Bongkar karena melanggar ketentuan tata ruang.
Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas umum justru dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi (jualan – red).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, yang memimpin langsung penertiban, mengatakan bahwa langkah tegas ini bukan semata bentuk paksaan, melainkan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mengabaikan aturan.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan. Tapi karena tetap membandel, hari ini kami bongkar. Ini lahan pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya dengan nada tegas di lokasi pembongkaran.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Payakumbuh wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah, kata Muslim, telah menjalankan seluruh tahapan administratif sebelum memutuskan langkah pembongkaran.
“Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan sudah memberi dasar hukum yang jelas. Semua proses sudah kami tempuh. Kalau tetap melanggar, kami tidak akan segan menertibkan,” ujarnya.
Muslim juga memperingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap tata ruang bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa berujung sanksi hukum bahkan bisa di pidana.
“Kami tegaskan, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Kalau melanggar, pasti kami bongkar. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Sejumlah warga sekitar menyaksikan proses pembongkaran dengan beragam ekspresi. Mereka mengaku lega karena kawasan tersebut kini kembali tertib dan bersih dari bangunan liar.
Riko (24), warga yang melintas saat pembongkaran berlangsung, mengaku terkejut sekaligus mendukung langkah tegas pemerintah.
“Tadi saya lewat, lihat alat berat sudah mulai merobohkan bangunan. Jujur, pemandangannya bikin merinding, tapi memang harus begitu. Kalau dibiarkan, nanti semua orang bisa seenaknya bangun di tanah pemerintah,” kata Riko.
Ia menambahkan, tindakan tegas seperti ini penting agar masyarakat sadar bahwa tanah pemerintah tidak bisa diperlakukan semaunya.
“Kalau sudah ada yang dibongkar seperti ini, mungkin yang lain jadi takut dan berpikir dua kali sebelum melanggar,” ujarnya.
Langkah Dinas PUPR tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar. Selain menyalahi aturan, keberadaan bangunan tanpa izin dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan merusak estetika kota.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tidak akan membiarkan ruang publik dikuasai secara ilegal.
Setiap jengkal tanah, ditegaskan Muslim, telah diatur untuk kepentingan bersama, demi mewujudkan Payakumbuh yang tertib, indah, dan berkeadilan bagi semua.
Pemerintah mengingatkan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga cerminan kedisiplinan dan kesadaran setiap warganya.
Ketertiban ruang harus dijaga bersama agar Payakumbuh tetap menjadi kota yang terencana, nyaman, indah, dan bermartabat.
“Kota ini milik kita semua. Kalau kita ikut menjaga aturannya, maka yang kita nikmati bersama nanti adalah keindahan dan keteraturannya,” pungkas Muslim. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Dinas PUPR Kota Payakumbuh















Komentar