Ketua DPRD Payakumbuh Dukung Penuh Program Pendaftaran Tanah Ulayat

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Balai Kota, Selasa, (20/05/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis nasional dalam mewujudkan keadilan agraria melalui penguatan hak masyarakat hukum adat.

Hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Kanwil BPN Provinsi Sumbar, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, Camat, dan Lurah se-Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Wirman menyatakan dukungan penuh terhadap program pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah penting dalam menjaga hak dan aset masyarakat adat.

“Kita menyambut baik dan sangat mendukung penuh program ini. Tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat kita. Dengan adanya perlindungan administratif dan hukum, kita harapkan tidak ada lagi celah konflik atau pengambilalihan sepihak,” ujar Wirman.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan Pemko Payakumbuh dan BPN dalam mempercepat proses legislasi dan regulasi pendukung, termasuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah berjalan.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian di wilayah Kota Payakumbuh. Tanah-tanah ini dinilai sebagai potensi besar yang perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kota sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa pelibatan aktif masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih tanah ulayat. Prinsip adat, syarak, dan negara harus berjalan seiring. Pendaftaran tanah ulayat ini adalah hak, bukan kewajiban,” tegas Ossy.

Program sosialisasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2025, dan mencakup 19 kota/kabupaten di Sumatera Barat. Tahapan yang akan dilalui meliputi inventarisasi, pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, tanah ulayat berpotensi dimanfaatkan secara produktif melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Berita Terkait

DPRD Payakumbuh Minta APBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka
DPRD Payakumbuh Soroti Kualitas Belanja dan Penguatan PAD RAPBD 2027
DPRD Payakumbuh pastikan tambahan TKD Rp116,97 miliar tepat sasaran
DPRD Payakumbuh matangkan tiga ranperda strategis untuk pembangunan daerah
Ketua DPRD Limapuluh Kota Minta Maaf, Doni Iklas : Saya Mohon Maaf atas Kelalaian dan Kondisi Tersebut 
Pencabutan Perda RDTR Disepakati, DPRD Payakumbuh Lanjutkan Agenda LKPJ 2025
Safari Ramadan ke Masjid Baitussalam, Ketua DPRD Wirman Putra Serahkan Bantuan Rp150 Juta
Tok.. APBD 2026 Kota Payakumbuh Ditetapkan DPRD Bersama Pemko Payakumbuh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:39 WIB

DPRD Payakumbuh Minta APBD 2027 Tak Sekadar Jadi Angka

Senin, 14 September 2026 - 13:52 WIB

DPRD Payakumbuh Soroti Kualitas Belanja dan Penguatan PAD RAPBD 2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:53 WIB

DPRD Payakumbuh pastikan tambahan TKD Rp116,97 miliar tepat sasaran

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

DPRD Payakumbuh matangkan tiga ranperda strategis untuk pembangunan daerah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua DPRD Limapuluh Kota Minta Maaf, Doni Iklas : Saya Mohon Maaf atas Kelalaian dan Kondisi Tersebut 

Berita Terbaru