Payakumbuh – Sebanyak delapan bangunan di Kota Payakumbuh yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan perizinan resmi disegel oleh Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (05/11/2024).
Bangunan-bangunan tersebut tersebar di tiga kecamatan dan dinilai berpotensi mengganggu tata kelola kota serta menimbulkan pemukiman kumuh jika dibiarkan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, memimpin apel sebelum tim diterjunkan ke lokasi-lokasi penyegelan.
Dalam pengarahan sebelum penyegelan, Muslim menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan setiap pembangunan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan tata ruang.
“Penyegelan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan sehat serta mencegah munculnya pemukiman yang tidak teratur,” kata Muslim.
Berikut rincian delapan bangunan yang menjadi target penyegelan:
Kecamatan Payakumbuh Barat: Lima bangunan disegel, meliputi dua kedai, satu gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan namun tak berizin, satu ruko yang berfungsi sebagai tempat usaha, dan satu klinik kesehatan yang belum memiliki izin operasional.
Kecamatan Payakumbuh Selatan: Dua bangunan yang disegel adalah satu kedai dan satu ruko yang beroperasi di kawasan padat penduduk tanpa memiliki izin resmi.
Kecamatan Payakumbuh Timur: Satu rumah tinggal yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) juga menjadi sasaran penyegelan.
Penyegelan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Satpol PP untuk menegakkan perda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang bertugas dalam penerbitan izin, serta aparat TNI dan Polri yang memberikan pengamanan di lokasi.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemilik bangunan lainnya untuk mengurus izin sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemko Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus perizinan guna mendukung terciptanya tata kota yang teratur.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh yang dapat merugikan banyak pihak di kemudian hari.
Dengan adanya penyegelan ini, Pemko Payakumbuh berharap masyarakat lebih peduli dan tertib dalam mengikuti aturan pembangunan yang berlaku, sehingga keindahan dan kenyamanan kota dapat terus terjaga. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Dinas PUPR Kota Payakumbuh













