Payakumbuh – Penjabat Wali Kota Payakumbuh menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (14/08/2024).
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menyampaikan rasa terima kasih atas penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
“Kami menyampaikan rasa syukur, ini merupakan wujud komitmen bersama untuk senantiasa berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” ujar Pj Wali Kota Suprayitno.
Suprayitno mengatakan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2024 merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.
Selain itu, penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir dalam APBD perubahan, sehingga mempengaruhi struktur APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
Pendapatan Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Payakumbuh Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp727,98 miliar atau naik Rp1,87 miliar dari APBD awal tahun 2024 sebesar Rp726,10 miliar.
“Kenaikan hanya terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, sedangkan pendapatan transfer mengalami penurunan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan tetap pada target dalam APBD awal,” ujarnya.
Secara proporsional, Suprayitno menjelaskan, kontribusi PAD Kota Payakumbuh terhadap Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar 17,88% dari total pendapatan daerah.
Dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp130,17 miliar atau naik Rp4,44 miliar dari target awal sebesar Rp125,73 miliar.
Peningkatan ini terjadi pada retribusi daerah yang meningkat sebesar Rp 3,99 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat sebesar Rp 1,38 miliar.
Sementara itu, pajak tidak mengalami perubahan sebesar Rp23,07 miliar. Terakhir, pendapatan daerah lain-lain yang sah mengalami penurunan dari target sebesar Rp935,19 juta, sehingga targetnya menjadi Rp7,211 miliar.
Sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 yang telah disepakati bersama, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp794,98 miliar.
“Perubahan belanja daerah tahun 2024 ini akan kita manfaatkan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Payakumbuh sebagaimana tercantum dalam dokumen perubahan KUA dan dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” ujarnya.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 ini dapat diterima, diperiksa, dibahas dan selanjutnya disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Usai penyampaian nota pengantar oleh Wali Kota Payakumbuh atas rancangan perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan DPRD Kota Payakumbuh akan meneliti dan membahas nota keuangan mengenai Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024.
“Setelah ini kami akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (red)
Redaktur : Rachel Gucci
Sumber Berita : Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh
RubrikPos.com Network















Komentar