[ad_1]
Lima Puluh Kota – Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu kebutuhan untuk mengimbangi laju digitalisasi dan otomasi yang masif dan cepat, pengembangan kompetensi tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru untuk menstimulasi pembangunan perekonomian di Kabupaten Limapuluh Kota merupakan hal yang mutlak diperlukan.
Dan hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor. 61 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan indikator peningkatan pendapatan per kapita, kemudian pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian dengan indikator persentase kontribusi sektor perdagangan dan perindustrian. sektor serta meningkatnya penyediaan lapangan kerja dan usaha dengan indikator jumlahnya semakin menurun. pengangguran terbuka.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota senantiasa berupaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang handal, baik secara keterampilan maupun kesiapan mental menghadapi dunia kerja.
“Tenaga kerja terampil dengan produktivitas tinggi menjadi salah satu kunci penggerak sektor industri potensial untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” mengutip pernyataan Bupati Safaruddin beberapa waktu lalu.
Melalui Visi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbudaya dan berdaya saing berdasarkan keimanan serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi lintas sektoral yang memiliki keunggulan di tingkat lokal dan regional, yang juga telah dituangkan dalam Visi 2021-2024. RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota, menjadikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Limapuluh Kota (Disperinaker) selalu berupaya meningkatkan ide-ide kreatif dan ide-ide yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Langkah strategis yang dilakukan diantaranya adalah dengan meningkatkan perekonomian daerah, disinilah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berupaya untuk menciptakan wirausaha baru sebanyak-banyaknya. Dalam hal ini melalui Disperinaker memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat, dengan membekali peserta dengan langkah-langkah membangun usaha.

Baik itu bisnis jual beli melalui media sosial seperti Facebook, TikTok atau bisnis konvensional lainnya. Selain itu, masyarakat juga dibekali pelatihan digital marketing untuk membuka peluang usaha dengan jangkauan pasar yang lebih luas.
“Pelatihan ini diharapkan dapat membuka pikiran peserta dalam memulai dan mengembangkan usaha serta menghilangkan keraguan untuk memulai usaha sendiri,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Limapuluh Kota Ayu Mitria Fadri di ruang kerjanya.
Selain itu, Disperinaker juga gencar melakukan pelatihan bagi para pencari kerja. Terlihat pada tahun 2021 hingga tahun 2024, sekitar 614 orang di Kabupaten Limapuluh Kota telah diberikan pelatihan oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja.

“Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan difasilitasi dengan peluang kerja di industri yang relevan dengan pelatihan yang diikutinya. Dalam hal ini kami telah bekerjasama dengan BLK Medan dan BLK Bekasi terkait pelatihan bagi pencari kerja dari Kabupaten Limapuluh Kota,” tambah Ayu. .
Ayu Mitria menjelaskan, pelatihan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 ini terdiri dari pelatihan bagi 70 orang calon anggota Polri, 12 orang teknisi bengkel las, dan 20 orang pelatihan kewirausahaan.
Sedangkan pada tahun 2022 akan diakomodir pelatihan kewirausahaan dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang, untuk tahun 2023 akan dilaksanakan pelatihan teknisi smartphone sebanyak 44 orang, menjahit sebanyak 324 orang, dan pelatihan pembuatan mesin penyedot debu sebanyak 15 orang.
“Sedangkan untuk tahun 2024 ini juga telah kami laksanakan pelatihan menjahit sebanyak 16 orang, teknisi sepeda motor sebanyak 16 orang, teknisi bengkel las sebanyak 7 orang dan pelatihan kewirausahaan sebanyak 30 orang,” jelas Ayu Mitria.
Tak hanya itu, di bidang pembinaan dan pengawasan industri, Disperinaker Lima Puluh Kota juga menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan, antara lain Sosialisasi Pengelolaan Usaha Industri Kecil Menengah (IKM).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengelolaan usaha kepada pelaku industri di Lima Puluh Kota dan meningkatkan kapasitas pelaku industri dalam meningkatkan kualitas usahanya.
“UKM sudah kami bekali dengan manajemen usaha dan fasilitasi UKM terkait perizinan produk mulai dari sertifikat halal, Haki dan lain-lain. Sampai jumpa lagi bagaimana cara mengemas produk yang diminati konsumen dan manajemen pemasarannya,” jelas Ayu Mitria.
Ayu Mitria mengatakan, berbagai program pelatihan lainnya juga akan dilaksanakan pada periode 2021 hingga 2024 berupa pelatihan bordir, pelatihan desain kemasan produk makanan, pelatihan Barista, menjahit, membatik, kerajinan dari sampah plastik, bimbingan teknis produksi bagi pengusaha UKM. , diversifikasi produk kulit dan rajutan. renda, digitalisasi pemasaran, bimbingan teknis pengolahan gambir, serta pelatihan pengembangan desain tenun.
“Kami telah memberikan bimbingan dan pelatihan kepada ratusan UKM, semoga bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk menunjang pemasaran produk IKM, Disperinaker bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Limapuluh Kota juga aktif tampil di ajang pameran baik tingkat provinsi maupun nasional, seperti baru-baru ini muncul Songket Halaban, Tenun Mansiang, dan Tenun Kubang. di panggung Inacraft yang merupakan pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara.
“Kami akan mengarahkan UKM untuk terus berproduksi, berkreasi dalam meningkatkan kualitas dan kami selalu berupaya memfasilitasi UKM dalam mengikuti pameran berskala nasional maupun internasional untuk menjawab permintaan pasar yang terus tumbuh dan berkembang,” jelas Ayu MItria.
Upaya lain yang dilakukan Disperinaker Kabupaten Limapuluh Kota untuk menurunkan angka pengangguran juga melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan dan sektor industri dalam rangka menjembatani pencari kerja dengan peluang dan tuntutan pasar kerja.
Kerja sama ini dilakukan dengan perusahaan dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.
“Kami juga melakukan upaya pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Limapuluh Kota yang berujung pada pemungutan retribusi melalui perpanjangan RPTKA sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungkas Ayu Mitria. (ed)
#lipsusdiskominfolimapuluhkota
Penulis: Noverial Rahmail
Penyunting : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
[ad_2]
RubrikPos.com Network















